Perkuat Penerimaan Negara, Pemkot dan DJP Jateng II Integrasikan Data

Kusumawati - Jumat, 12 Juni 2026 09:24 WIB
Wali Kota Surakarta, Respati Achmad Ardianto, beserta jajaran pimpinan pemkot ke Kanwil DJP Jawa Tengah II pada Rabu (10/6). (Soloaja)

SOLO (Soloaja.co) — Pemerintah Kota Surakarta terus bergerak cepat memperkuat sektor pendapatan dan tata kelola keuangan daerah. Langkah strategis ini diwujudkan melalui kunjungan Wali Kota Surakarta, Respati Achmad Ardianto, beserta jajaran pimpinan pemkot ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II pada Rabu (10/6).

Pertemuan yang disambut langsung oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Teguh Budiharto, tersebut menjadi momentum penting untuk membahas penguatan sinergi instansi pusat dan daerah. Fokus utama pembahasan meliputi pengamanan penerimaan negara, optimalisasi regulasi penagihan pajak daerah, hingga rencana integrasi data perpajakan.

Harmonisasi Aturan dan Cetak Jurusita Daerah

Dalam diskusi tersebut, Pemkot Surakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memaparkan perlunya harmonisasi peraturan dan tata cara penagihan pajak daerah dengan praktik yang selama ini diterapkan oleh DJP. Langkah ini diambil agar regulasi lokal yang dihasilkan lebih efektif, selaras dengan undang-undang, serta mampu mendongkrak kepatuhan wajib pajak.

Selain regulasi, penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) juga menjadi prioritas. Pemkot Surakarta berencana menyiapkan dan mengembangkan kompetensi pegawai yang nantinya bertugas khusus sebagai jurusita pajak daerah. Merespons hal tersebut, pihak DJP menyambut baik dan memberikan lampu hijau terkait pemanfaatan fasilitas kedinasan.

"Balai Diklat Keuangan dapat dimanfaatkan sebagai sarana pengembangan kompetensi dan pembelajaran terkait pelaksanaan tugas jurusita oleh Pemerintah Kota Surakarta," tutur Teguh Budiharto.

Integrasi Data Kunci Optimalisasi Pajak

Satu di antara poin krusial yang dibahas adalah pemanfaatan data perpajakan secara terintegrasi. Pertukaran data yang akurat dinilai menjadi instrumen vital dalam memetakan potensi penerimaan, memperkuat basis data pelayanan, serta meningkatkan kualitas pengawasan di lapangan.

Wali Kota Surakarta, Respati Achmad Ardianto, menegaskan bahwa transparansi dan sinkronisasi data antarlembaga akan menjadi penentu keberhasilan pemungutan pajak yang berkeadilan dan maksimal.

"Terintegrasinya basis data yang digunakan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah sangat mempengaruhi optimal tidaknya pemungutan pajak," tegas Respati.

Melalui komitmen sinergi yang semakin erat ini, kedua belah pihak optimistis efektivitas penagihan akan semakin optimal. Hasil akhirnya diharapkan mampu mengamankan penerimaan negara dan daerah guna menopang keberlanjutan berbagai proyek pembangunan serta pelayanan publik di Kota Surakarta.

Editor: Redaksi
Tags DJP Jateng II Bagikan

RELATED NEWS