Peringati Bulan K3, BPJS Ketenagakerjaan Gencar Edukasi Perusahaan dan Pekerja
SOLO (Soloaja.co) - Satuan Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Surakarta bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta, memperingati bulan Keselamatan dan Keselamatan Kerja (K3) Nasional tahun 2022.
Tema kali ini Penerapan Budaya K3 pada Setiap Kegiatan Usaha Guna Mendukung Perlindungan Tenaga Kerja di Era Digitalisasi, dengan subtema di Jateng Digitalisasi K3 Jateng Ber-AKHLAK (Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).
Kegiatan yang di selenggarakan di Omah Joglo Surakarta, turut di hadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah Sakina Rosellasari M.si, M.sc dan dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta. Kegiatan tersebut juga menampilkan teatrikal drama mengenai pentingnya Jaminan Perlindungan Kecelakaan Kerja oleh punakawan Kota Surakarta.
- Inisiasi Penghijauan Gunung Taruwongso, Komisi III DPR RI Ajak Kapolres Sukoharjo Aksi Gerakan Penanaman Pohon
- Ground Breaking Pembangunan Gedung Bank Sukoharjo Senilai 7,6 Miliar
Bedasarkan Peraturan Pemerintah No 50 tahun 2012, K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
K3 merupakan sebuah ilmu untuk antisipasi, rekognisi, evaluasi dan pengendalian bahaya yang muncul ditempat kerja yang dapat berdampak pada kesehatan dan kesejahteraan pekerja serta dampak yang mungkin bisa dirasakan oleh komunitas sekitar dan lingkungan umum dan dengan adanya budaya K3 kualitas hidup manusia menuju tenaga kerja yang selamat, sehat dan produktif.
Dalam sambutannya Sakina Rosellasari, menyampaikan bahwa pentingnya untuk menerapkan budaya K3 tidak hanya di lingkungan pekerjaan tetapi juga di luar lingkungan pekerjaan sebab kecelakaan kerja juga mungkin terjadi di luar tempat kerja seperti perjalanan ketika menuju tempat kerja atau pulang kerja.
“Kita mendorong semua pihak termasuk para pengawasan ketenagakerjaan selalu berinovasi untuk menjaga dinamika terhadap perubahan tersebut, agar tidak berdampak pada kecelakaan atau panyakit akibat pekerjaan. Kita juga akan terus mengandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk mengedukasi Perusahaan /Badan Usaha untuk mendaftarkan tenaga kerja mengikuti program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai jaring sosial jika tenaga kerja mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia,” kata Sakina.
- Rebut Investor Millenial, BISA-IN Gelar Sekolah Pasar Modal Solo
- Telkomsel Hadirkan Layanan GraPARI Online, Upgrade Kartu 4G #OtomatisTenang
Di tempat terpisah Pps. Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta Bambang Margono menyampaikan bahwa selama tahun 2021 jumlah tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja adalah sebanyak 2.898 kasus.
“Data tersebut menunjukkan tingkat kecelakaan kerja masih tingggi sehingga perlu dilakukan edukasi secara massive kepada Perusahaan/Badan Usaha akan pentingnya penerapan K3 di lingkungan kerja.” Kata Bambang, Sabtu 5 Maret 2022.
Para pekerja yang menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan perlindungan terhadap resiko kecelakaan kerja melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja, berupa pelayanan Medis, santunan dan beasiswa sesuai dengan kentuan, namun apabila Pekerja yang mengalami resiko Kecelakaan Kerja/Kematian tersebut belum terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan maka segala resiko menjadi tanggung jawab penuh pemberi kerja dan wajib diberikan sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku
"Meskipun begitu kepedulian tentang budaya K3 perlu ditanamkan sejak dini, pelaksanaan K3 tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan perusahaan tapi menjadi tanggung jawab semua pihak,”tambahnya.