Penyelundupan Pakaian Bekas Ilegal, Kapolri Siap Tindak Tegas
SOLOAJA.CO – Menindaklanjuti dengan instruksi Presiden untuk mengusut serta mencari akar permasalahan maraknya impor pakaian bekas atau dikenal istilah thrifting yang masuk ke Indonesia, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kepolisian untuk menindak tegas pelaku penyelundupan pakaian bekas impor.
"Terkait maraknya impor pakaian bekas yang masuk ke Indonesia, saya sudah instruksikan kepada jajaran untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kapolri Sigit, Minggu, 19 Maret 2023.
- Kalahkan Jakarta BIN, Petrokimia Raih Posisi Ketiga Proliga 2023
- Kapolri Ingatkan Staf SSDM Polri Raih Kepercayaan Publik
Sigit menekankan, apabila dalam pemeriksaan nanti diketemukan adanya praktik penyelundupan maka pihak Kepolisian tidak akan segan melakukan tindakan tegas terhadap siapapun.
Tindakan tegas tersebut, kata Sigit merupakan komitmen dari jajaran Polri dalam rangka mengawal dan mengamankan seluruh program kebijakan Pemerintah dalam rangka mempertahankan pertumbuhan ekonomi di dalam negeri. Yang dimana salah satunya adalah menjaga pasar domestik.
- Rektor Prof Sofyan Anif Mewisuda 2339 Mahasiswa UMS Periode III 2022/2023, Ada Wisudawan Dengan IPK 4.0
- Dai dan Mubaligh Desa Cemani Siap Wujudkan Kampung Santri
"Kita jajaran dari institusi Polri harus betul-betul bisa mengawal apa yang menjadi kebijakan Presiden," ucap Sigit.
Sebelumnya, Polri menyatakan bahwa pihaknya menggandeng Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Bea Cukai untuk melakukan pencegahan bisnis pakaian bekas impor.
"Polri bersama Kementerian Perdagangan dan Ditjen Bea Cukai dalam mencegah bisnis pakaian bekas impor," kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023.
Polri siap untuk bekerja sama, bersinergi dengan stakeholder terkait yaitu Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai. Bareskrim Polri juga sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencegah bisnis pakaian bekas impor tersebut.