Pasca Somasi, Warga Serahkan 5 Tuntutan Pada Pemdes Berjo

Kusumawati - Rabu, 19 Januari 2022 13:59 WIB
null

SOLO (Soloaja.co) - Pasca somasi yang dilayangkan warga Berjo atas kasus tanah Wisata Jumog, dilakukan audiensi bersama Pemerintah Desa Berjo dengan warga dan pengacara warga, pada Selasa 18 Januari 2022.

Dalam pertemuan tersebut, tiga warga melalui kuasa hukummya Dr BRM Kusuma Putra dan partner, melayangkan lima tuntutan pada pemerintah desa Berjo.

Lima tuntutan tersebut adalah kesepakatan pinjam meminjam lahan antara pemerintah desa dan pemilik lahan atas tanah yang kini dijadikan akses jalan menuju wisata, jangka waktu penggunaan lahan sama dengan selama pemanfaatan kios di lokasi wisata, pemilihan lokasi kios ditentukan warga, perjanjian antara pemdes dan warga didaftarkan di notaris agar memiliki kekuatan hukum, dan warga tidak dibebankan biaya sewa tapi sanggup membayar retribusi.

"Kami menyebutnya pinjam meminjam lahan bukan hibah, karena sertifikat tanah dengan luasan yang sama masih menjadi hak sah pemilik secara hukum." Dr BRM Kusuma Putra, kuasa hukum tiga warga desa Berjo, Rabu 19 Januari 2021.

Pertemuan antara tiga warga yang tanahnya dipinjamkan untuk jalan wisata, diikuti Kepala Desa Berjo, perangkat desa dan sejumlah pihak yang berkepentingan, minus BUMDES selaku pengelola wisata Jumog.

Selain tuntutan tersebut, Sengketa tanah warga yang digunakan sebagai jalan untuk wisata air terjun Jumog masih berlanjut. Warga yang menuntut kompensasi dengan minta kios atau warung di lokasi wisata malah dilaporkan polisi.

Namun laporan polisi tersebut dianggap salah sasaran dan mengada ada, lagipula masalah yang dilaporkan, yakni penutupan jalan sudah selesai damai dua bulan lalu.

"Kami anggap (laporan polisi) mengada ada dan ingin menakuti warga. Saat ini fokusnya adalah warga yang tanahnya dipinjam atau dipakai untuk jalan meminta kompensasi kios didalam lokasi wisata. Mereka juga berharap bisa mendapatkan manfaat ekonomi setelah tanah mereka dijadikan jalan. Tidak sedikit, tanah warga yang dipakai seluas 2748 meter, apalagi pendapatan wisata milyaran, bukan hal yang sulit," imbuhnya.

Ditambahkan Hendra Setiawan SH, tim pengacara warga, ada satu fakta pula dalam pertemuan tersebut bahwa Kades Berjo menyatakan tidak pernah menunjuk satu pengacarapun untuk menuntut warganya.

"Diawal pertemuan kami tegas mempertanyakan dan dijawab Pemdes Berjo tidak pernah menunjuk pengacara manapun untuk menuntut warga. Bila ada laporan dari pengacara yang melaporkan warga itu bukan atas nama pemerintah desa, jadi menguatkan kami untuk tidak meladeni laporan tersebut. Memang kami menghormati proses hukum, dan kami pun siap sewaktu-waktu mendampingi warga dalam laporan tersebut." Tegas Hendra.

Disampaikan Hendra pula, saat itu Kades Berjo, Suyatno, mengatakan akan melakukan rapat terlebih dulu atas tuntutan tiga warga tersebut.

"Kades minta waktu satu Minggu untuk menjawab tuntutan warga tersebut, prinsipnya pemerintah desa ingin menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dan memutuskan solusi terbaik," imbuh Hendra.

Diketahui sebelumnya sebanyak 14 warga Berjo merelakan tanahnya untuk dipinjamkan sebagai jalan akses menuju wisata air terjun Jumog, yang mulai terkenal.

Melihat perkembangan wisata yang makin ramai, bahkan pendapatan wisata mencapai Rp 8 miliar membuat warga ingin menikmati manfaat ekonomi di lokasi wisata tersebut. Apalagi mereka sudah merelakan tanahnya dipinjam untuk akses jalan.

Pertimbangan lain pula, diketahui sejumlah warung yang ada didalam lokasi wisata dikuasai orang diluar desa Berjo. Saat warga minta lahan kios ditolak. Hal tersebut menjadi salah satu pemicu.

"Kami ingin warga mendapatkan haknya, saat mereka meminjamkan tanahnya sampai batas waktu yang tidak ditentukan mereka juga berharap bisa berjualan di dalam wisata, itu wajar kan. Kami harap pemerintah desa tidak mempersulit warganya, apalagi ini untuk kepentingan bersama," pungkas Dr BRM Kusuma Putra.

Editor: Redaksi
Bagikan

RELATED NEWS