Mohamad Toha Reses di Sukoharjo, Bahas Efisiensi Anggaran hingga Kinerja Penyelenggara Pemilu
SUKOHARJO (Soloaja.co) – Anggota Komisi II DPR RI, Mohamad Toha, melakukan kunjungan reses ke sejumlah lembaga penyelenggara pemilu di daerah pemilihannya (Dapil) Jawa Tengah V, meliputi Klaten, Boyolali, Solo, dan Sukoharjo. Salah satu titik kunjungan terakhir dalam masa reses kali ini adalah Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Jumat 20 Juni 2025.
Dalam kunjungan tersebut, Mohamad Toha menyampaikan bahwa tujuan utama resesnya adalah menyerap aspirasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas-tugas kelembagaan di tengah efisiensi anggaran yang sedang diberlakukan secara nasional.
“Saya ke Bawaslu Sukoharjo ini untuk melihat bagaimana kegiatan mereka di masa efisiensi anggaran. Seperti penghematan mobil dinas, perjalanan dinas, dan operasional lainnya. Tapi yang perlu digarisbawahi, gaji atau honor itu tidak bisa dihemat. Itu harus diprioritaskan,” tegas Toha.
- Umbul Ponggok Siap Meriahkan Soloraya Great Sale, Tawarkan Paket Wisata Diving Malam Hari
- SRC dan PMI Solo Lanjutkan Overseas Humanitarian Programme di SMP N 11 Surakarta
Salah satu persoalan yang mengemuka dalam pertemuan ini adalah soal keterlambatan honor untuk PPNPN (Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri) di Bawaslu Sukoharjo, yang menurut Toha perlu segera diselesaikan dan menjadi perhatian Bawaslu Provinsi dan pusat.
“Saya mengingatkan agar honor PPNPN yang belum dibayarkan bisa segera dituntaskan. Mereka bekerja, dan hak mereka tidak boleh ditunda-tunda,” tambahnya.
Toha juga menyoroti keterbatasan fasilitas kantor Bawaslu Sukoharjo, khususnya kebutuhan ruang tambahan untuk CPNS dan PPPK yang akan ditempatkan. Ia menyarankan agar dilakukan komunikasi aktif dengan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo untuk kemungkinan pembangunan atau rehabilitasi ruang kantor yang baru.
Terkait isu nasional, Mohamad Toha merespons wacana pemangkasan masa kerja KPU dan Bawaslu menjadi sistem Ad Hoc karena dianggap ‘menganggur’ di luar tahun pemilu. Ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan terjadi karena bertentangan dengan UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
- Horison Aziza Solo Kembali Gelar Kejurnas Time Rally 2025 dan Fun City Rally, Meriahkan Dunia Otomotif Tanah Air
- PLN UP3 Sukoharjo Wujudkan Listrik Untuk Rakyat Lewat Program Light Up The Dream
“Tidak benar mereka dianggap menganggur. Solusinya adalah mengatur agar ada tahapan pemilu setiap tahun dalam satu siklus lima tahunan. Misalnya, 2029 pemilu legislatif, 2030 Pilkada, 2031 Pilpres, 2032 Pilkades. Dengan begitu, penyelenggara tetap aktif setiap tahun,” jelas Toha.
Ia juga menyampaikan bahwa model ini bisa memberi ruang perbaikan berkelanjutan, penyusunan daftar pemilih, dan peningkatan SDM penyelenggara pemilu.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sukoharjo, Rochmad Basuki, menegaskan bahwa lembaganya tetap aktif menjalankan amanah undang-undang meskipun di luar masa tahapan pemilu.
“Kami tidak menganggur. Sesuai UU No. 7 Tahun 2017, kami punya tugas pengembangan pengawasan partisipatif. Kami aktif melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih, termasuk kerja sama dengan UIN RM Said dan ITB AAS membuka kelas penyelesaian sengketa pemilu,” terangnya.
- UMS Kukuhkan Dua Guru Besar, Tegaskan Komitmen pada Inovasi Ramah Lingkungan dan Kesehatan Mental
- UMKM Berdaya, Masyarakat Sejahtera: Intip Kisah UMKM Penyuplai MBG Binaan BRI
Bawaslu Sukoharjo juga memiliki program unggulan seperti Desa Anti Politik Uang. Salah satu desa, Wonorejo di Kecamatan Polokarto, bahkan berhasil meraih juara tingkat Provinsi Jawa Tengah.
Bawaslu berencana mengembangkan skema berkelanjutan agar semangat antikorupsi dalam pemilu tetap terjaga hingga Pilkada mendatang.
Selain itu, Bawaslu Sukoharjo juga aktif di kanal digital melalui program “Ngulik”, yakni podcast edukatif seputar kepemiluan dengan beragam narasumber.
“Bawaslu Sukoharjo kini sudah menjadi satuan kerja (satker) mandiri, dan di Soloraya baru dua kabupaten yang sudah satker, yaitu Sukoharjo dan Sragen,” imbuh Rochmad.
Melalui kunjungan ini, Toha menyatakan siap menyampaikan seluruh temuan dan aspirasi ke tingkat pusat sebagai bahan evaluasi dan masukan dalam proses penyusunan ataupun revisi undang-undang terkait pemilu dan Pilkada. Ia juga menegaskan komitmennya untuk menjaga eksistensi dan keberlangsungan lembaga penyelenggara pemilu di semua tingkatan.