Modernisasi TPA Putri Cempo Dinilai Matikan Pemulung

Kusumawati - Selasa, 01 September 2026 11:00 WIB
Aksi pemulung TPA Putri Cempo di Balaikota Surakarta (Soloaja)

SOLO (Soloaja.co) — Modernisasi penanganan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Putri Cempo, Surakarta, menyisakan penderitaan mendalam bagi ratusan warga kecil. Sebanyak 371 jiwa yang terdiri dari 278 pemulung rosok dan 93 pemulung pakan ternak kini terancam kehilangan mata pencaharian akibat kebijakan pengelolaan sampah baru yang dinilai menutup ruang hidup mereka secara sistematis.

Meski masih diizinkan masuk ke area TPA, para pemulung mengeluhkan drastisnya penurunan sampah layak jual dan pakan ternak. Penurunan ini dipicu oleh pemilahan dari hulu, penyekatan armada truk, serta monopoli pasokan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang mewajibkan penyerapan 50 ton pertama sebelum sisanya diberikan kepada pemulung.

Hasil pengumpulan kantong plastik yang biasanya mencapai 5–10 karung per hari, kini merosot tajam menjadi 1–3 karung saja.

"Kami yang selama ini bertahun-tahun membantu mengurangi volume sampah secara mandiri seolah dibuang begitu saja tanpa perlindungan sosial," ungkap Karni perwakilan pemulung.

Selain krisis ekonomi, operasional PLTSa turut menebar ancaman kesehatan bagi warga RW 39 (RT 1, 2, dan 3) Jatirejo. Polusi debu dan bau menyengat memicu lonjakan kasus penyakit pernapasan dari 40 orang pada 2024 menjadi 90 orang pada 2025, dengan risiko tertinggi pada bayi dan anak-anak. Ancaman diperparah oleh penumpukan abu dasar (bottom ash) hasil pembakaran yang tergolong limbah B3 (PP 22/2021) karena mengandung logam berbahaya seperti Tembaga (Cu), Zinc (Zn), Cromium (Cr), dan Kadmium (Cd).

Merespons kondisi tersebut, Paguyuban Pemulung TPA Putri Cempo bersama warga Jatirejo menyampaikan lima tuntutan utama kepada Walikota Surakarta:

  • Akses Sampah Adil: Memberikan ruang memilah sampah layak jual sebelum masuk ke sistem pembakaran pabrik.
  • Hentikan Penyekatan: Mencabut pembatasan armada truk yang mematikan pendapatan harian pemulung.
  • Transisi Berkeadilan (Just Transition): Mengakui peran historis pemulung dan mengintegrasikan hak hidup mereka ke sistem TPA.
  • Evaluasi Total PLTSa: Menguji ulang transparansi emisi lingkungan dan penanganan limbah B3 bottom ash.
  • Jaminan Kesehatan: Memberikan pengobatan gratis dan pemulihan kesehatan bagi warga serta pemulung terdampak.

Melalui Ketua Paguyuban, Karni, warga berharap Pemerintah Kota Surakarta segera mengambil langkah nyata demi menegakkan keadilan sosial bagi rakyat kecil di Kota Solo.

Editor: Redaksi

RELATED NEWS