Mengenal UU Reforma Agraria, Ini 7 Poin Penting di Dalamnya
JAKARTA –Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi undang-undang. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 yang digelar pada Selasa, 22 September 2026.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri, menyampaikan laporan mengenai hasil pembahasan rancangan regulasi tersebut. Setelah laporan disampaikan, Dasco kemudian meminta persetujuan para anggota DPR untuk mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco.
Anggota DPR yang hadir kemudian menjawab setuju. Dasco lalu mengetuk palu sebagai tanda pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang.
Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri mengatakan pembentukan regulasi tersebut merupakan ikhtiar negara untuk menjawab persoalan mendasar dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah.
Baca juga : Nyemplung Properti, Samudera Indonesia (SMDR) Kucurkan Rp33,7 Miliar
Persoalan agraria selama ini antara lain ditandai ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah serta konflik agraria yang berlangsung dalam jangka panjang.
Iman mengatakan amanat Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam serta semangat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria belum sepenuhnya diwujudkan dalam satu aturan yang komprehensif dan terintegrasi.
“Kondisi ini menuntut hadirnya landasan hukum yang kuat dan menyeluruh agar penyelenggaraan reforma agraria dapat dilaksanakan secara terencana, terukur, dan berkelanjutan,” kata Iman.
Detail UU Reforma Agraria
Urgensi pengaturan reforma agraria juga berkaitan dengan ketimpangan penguasaan tanah. Dokumen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat indeks Gini ketimpangan penguasaan tanah Indonesia mencapai 0,68 hingga 2024.
Dokumen tersebut juga menyebut pemerintah terus menjalankan reforma agraria melalui legalisasi aset, redistribusi tanah dan penataan akses melalui pemberdayaan ekonomi masyarakat penerima reforma agraria. Pada 2024, redistribusi tanah telah mencakup lebih dari 251.000 bidang, dengan sekitar 237.000 bidang di antaranya telah disertifikatkan.
Karena itu, UU Pengaturan Reforma Agraria diharapkan tidak hanya mengatur persoalan administrasi pertanahan, tetapi juga memberikan kerangka untuk redistribusi tanah dan penyelesaian konflik agraria.
UU Reforma Agraria Terdiri dari 14 Bab dan 53 Pasal
Dalam pembahasan tingkat I, Panja dan pemerintah menyepakati perubahan cukup besar dari rancangan awal. Pada awalnya, RUU usul inisiatif DPR terdiri atas 16 bab dan 70 pasal. Setelah pembahasan bersama pemerintah, naskah yang disepakati untuk dibawa ke paripurna menjadi 14 bab dan 53 pasal.
Materi yang diatur mencakup:
- ketentuan umum;
- asas dan tujuan reforma agraria;
- penyelenggaraan reforma agraria;
- kelembagaan dan dewan pengawas;
- lokasi dan objek reforma agraria;
- subjek reforma agraria;
- penyelesaian konflik agraria;
- pemulihan hak atas tanah;
- redistribusi tanah;
- pemberdayaan subjek reforma agraria;
- penataan dan pengendalian tanah;
- partisipasi masyarakat;
- pelaporan dan pendanaan;
- ketentuan pidana;
- ketentuan peralihan dan penutup.
1. Ada Lembaga Baru di Bawah Presiden
Salah satu perubahan penting adalah pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria. Dalam pembahasan awal, lembaga tersebut dikenal sebagai Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Dalam pembahasan Panja, nomenklatur tersebut berubah menjadi Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA).
LPRA ditempatkan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kewenangannya mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengawasan serta penyelesaian konflik agraria.
Panja juga menyepakati pembentukan dewan pengawas untuk mendukung transparansi, partisipasi, akuntabilitas dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.
Baca juga : Prabowo Ingin Ubah Batu Bara Jadi Bensin, Gimana Caranya?
2. Siapa yang Menjadi Prioritas Penerima Reforma Agraria?
Dalam pembahasan RUU, kelompok penerima reforma agraria mendapat perhatian khusus. Anggota Panja RUU Reforma Agraria Muhammad Khozin sebelumnya menyebut prioritas penerima mencakup petani tanpa tanah, petani gurem, buruh tani, masyarakat adat, perempuan kepala keluarga, nelayan yang membutuhkan ruang penghidupan serta masyarakat yang kehilangan tanah akibat konflik agraria.
Pengaturan tersebut diarahkan agar tanah hasil reforma agraria tidak kembali terkonsentrasi pada kelompok yang sudah menguasai tanah dalam jumlah besar.
Pemerintah juga diarahkan melakukan pengawasan terhadap pengalihan tanah hasil redistribusi, termasuk penguasaan melalui pihak terafiliasi, pemecahan badan usaha dan bentuk penguasaan tidak langsung lainnya.
3. Lokasi Prioritas Reforma Agraria
Reforma agraria tidak dilakukan secara seragam di seluruh wilayah. Penetapan lokasi prioritas mempertimbangkan kondisi agraria di masing-masing wilayah. Beberapa indikator yang menjadi perhatian antara lain,
- ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah;
- konflik agraria;
- tanah terlantar;
- kemiskinan;
- tanah absente;
- penguasaan tanah yang melampaui batas maksimum.
4. Ada Pembatasan Penguasaan dan Kepemilikan Tanah
RUU yang telah disahkan menjadi UU juga mengatur mengenai batas minimum dan maksimum penguasaan serta pemilikan tanah. Namun, sejumlah detail mengenai batas maksimum masih memerlukan pengaturan lebih lanjut melalui peraturan pelaksana.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan upaya mencegah konsentrasi penguasaan tanah sekaligus menjaga agar tanah hasil reforma agraria tidak kembali terkonsentrasi pada pihak tertentu.
5. Redistribusi Tanah dan Pemulihan Hak
Salah satu materi utama UU Pengaturan Reforma Agraria adalah mekanisme pemulihan hak dan redistribusi tanah.
Dalam kerangka tersebut, penyelesaian konflik agraria tidak hanya diarahkan pada penyelesaian sengketa administratif, tetapi juga dapat berkaitan dengan pemulihan hak serta pemberian akses terhadap tanah bagi masyarakat yang menjadi subjek reforma agraria.
Selain redistribusi, regulasi juga memasukkan pemberdayaan ekonomi dan sosial. Artinya, penerima tanah reforma agraria diharapkan tidak hanya memperoleh bidang tanah, tetapi juga mendapatkan dukungan agar tanah tersebut dapat menjadi sumber penghidupan.
6. Konflik Agraria Masuk dalam Kerangka UU
Persoalan konflik agraria menjadi salah satu alasan utama pembentukan regulasi ini. DPR menyebut UU tersebut mengatur mekanisme penyelesaian konflik serta membedakan persoalan konflik agraria struktural dengan sengketa pertanahan individual.
Konflik agraria struktural ditempatkan dalam kerangka pelaksanaan reforma agraria, sedangkan sengketa pertanahan individual tetap mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Penyelesaian juga berkaitan dengan pemulihan hak, redistribusi tanah dan pemberdayaan subjek reforma agraria.
Baca juga : PTPP Digugat PKPU, Ini Daftar Tagihan dari Subkontraktor
7. Ada Sanksi Administratif dan Pidana
UU Pengaturan Reforma Agraria juga memuat ketentuan mengenai sanksi.
Pengaturan sanksi diarahkan untuk memberikan perlindungan terhadap keberlanjutan penguasaan tanah oleh subjek reforma agraria sekaligus mencegah penyalahgunaan tanah hasil redistribusi.
Sebelumnya, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto juga mengusulkan sanksi terhadap pihak yang memperjualbelikan tanah hasil redistribusi atau mengalihfungsikannya tidak sesuai dengan ketentuan.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.id oleh Muhammad Imam Hatami pada 23 Sep 2026
Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 23 Sep 2026
