MenPANRB Tjahjo Kumolo : Tindak Tegas Orang 'Dalam' Yang Jadi Calo CPNS
SOLO (Soloaja.co) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyatakan tegas akan menindak orang dalam atau ASN yang menjadi calo perekrutan CPNS (CASN).
“Arahan Presiden pertama sistem kurikulum CPNS ditingkatkan. Kita akan tegas pada orang dalam yang menjadi calo tes CPNS. Selanjutnya penyempurnaan proses penyederhanaan birokrasi. Jadi nanti pegawai harus lebih sering turun ke lapangan. Terakhir harus ada inovasi yang lebih cepat dalam memberikan pelayanan,” tegas Tjahjo Kumolo saat melakukan Rapat Kerja Internal Kementrian PANRB dan Paguyuban Tahun 2021, di Hotel Royal Heritage, Solo, Sabtu 30 Oktober 2021.
Acara dipimpin langsung oleh Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo dan dihadiri Pimpinan BKN, Pimpinan KASN, Pimpinan LAN, Pimpinan ANRI, dan Ketua Ombudsman RI, juga Walikota Surakarta Gibran Rakabuming dan Wakil Walikota Teguh Prakosa.
- Selaraskan MBKM, Prodi DKV FSRD ISI Surakarta Gelar Workshop Penyusunan RPS
- Korpri Boyolali Siap Beri Subsidi bagi ASN yang Kuliah di Universitas Boyolali
Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo menambahkan bahwa Presiden juga berpesan agar segera dilaksanakan penyempurnaan penyederhanaan birokrasi pada akhir tahun, khususnya tingkat Pemda. Selain itu perihal reformasi birokrasi, termasuk proses penyelenggaraan CPNS.
“Inti reformasi birokrasi adalah mempercepat proses pelayanan masyarakat dan perijinan apapun. Untuk itu untuk terus melaksanaka inovasi dalam memberikan pelayanan agar lebih cepat.” Tegasnya.
Sementara itu Walikota Gibran, dalam sambutannya memberikan apresiasi pelaksanaan Raker MenPAN dilaksanakan di Kota Solo sebagai upaya memacu pertumbuhan ekonomi pasca pandemi.

Gibran juga melaporkan, bahwa saat ini Pemkot Surakarta fokus penyederhanaan birokrasi melalui penetapan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) serta peralihan jabatan struktural ke fungsional.
“Pemerintah Kota Surakarta telah melakukan 2 tahapan penyederhanaan birokrasi berupa penyederhaan struktur organisasi melalui perampingan struktur sebanyak 72 jabatan dengan ditetapkan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan penyetaraan jabatan melalui pengajuan peralihan jabatan administrator dan pengawas ke jabatan fungsional sebanyak 209 jabatan yang saat ini masih menunggu rekomendasi Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia,” jelasnya.