YMKI : Kemenkes Abaikan Putusan MA Soal Sertifikasi Halal Vaksin Covid-19

Kusumawati - Minggu, 03 Juli 2022 20:11 WIB
Focus Group Discussion oleh YMKI membahas tentang hak umat muslim dalam mendapatkan produk vaksin bersertifikat halal MUI (istimewa)

SOLO (Soloaja.co) - Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) menilai pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes), mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan uji materi atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2020, tentang pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Direktur Eksekutif YMKI, Ahmad Himawan mengatakan, dalam putusan MA No. 31P/HUM/2022 tertanggal 14 April 2022 itu bersifat final mengikat. Pemerintah melalui Kemenkes harus melaksanakan untuk menyediakan vaksin bersertifikat halal sesegera mungkin. Mengabaikannya berarti telah melakukan pelanggaran hukum.

"Sesuai amanat Undang undang, seluruh produk yang beredar wajib bersertifikat halal MUI, termasuk salah satunya adalah vaksin. Nah kebetulan gugatan (uji materiil) terhadap Perpres tentang vaksinasi dimenangkan oleh YMKI," kata Ahmad.dalam acara Focus Group Discussion (FGD) yang digelar YMKI di Kota Solo, Jawa Tengah, Minggu 3 Juli 2022

Ahmad menyampaikan, dengan dikabulkannya uji mareriil tentang vaksin itu, semakin menegaskan bahwasanya umat Islam perlu dilindungi dengan menjamin adanya ketersediaan produk-produk halal.

Hanya saja meskipun YMKI menang gugatan, namun pemerintah masih abai untuk mematuhi putusan MA tersebut. Hingga kini pemerintah masih mendistribusikan beberapa merk vaksin yang belum bersertifikat halal.

"Pelanggaran atas putusan MA itu dapat dikenai sanksi hukum, baik secara pidana, perdata, dan tata negara. Secara tata negara, 'yurisprudensi' yang tidak dilaksanakan berarti melanggar. Ini sama saja mengangkangi lembaga tinggi negara lainnya," paparnya.

Oleh karenanya, YMKI melalui sosialisasi yang digelar di berbagai kota ingin memperingarkan pemerintah, khususnya kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, agar segera melaksanakan putusan MA tersebut.

"Vaksin yang bersertifikat halal MUI itu ada empat, yakni Sinovac, Zifivax, Merah Putih, dan Gen2-Recombinant Covid-19 Vaccine. Untuk Astra Zeneca, Moderna, dan Pfizer tak memenuhi kriteria jaminan produk halal, ada yang mengandung bahan tripsin babi," paparnya.

Senada, salah satu peserta FGD, Badrus Zaman yang juga advokat pendiri kantor hukum MBZ Keadilan, menegaskan, dengan adanya putusan MA atas gugatan YMKI tersebut, seharusnya pemerintah patuh.

"Pemerintah harus melaksanakan isi putusan MA itu. Karena sekarang sudah ada vaksin Covid19 yang bersertifikat halal, maka harus menggunakan itu. Untuk vaksin lain yang masih dalam proses mendapatkan sertifikasi halal, nantinya bisa menyusul," ujarnya.

Ditambahkan Badrus, masyarakat, khususnya umat muslim berhak menolak jika akan mendapat vaksin yang belum bersertifikat halal. Penolakan boleh dilakukan lantaran sudah ada dasar hukumnya, yakni putusan MA.

“Masyarakat boleh menolak vaksin yang belum dinyatakan halal,” tegas Badrus.

Editor: Redaksi
Tags YMKI Vaksin Bagikan

RELATED NEWS