Krisis Anggaran Melanda! MK Ikuti Jejak KY, Gaji Pegawai Hanya Terjamin hingga Mei 2025

Redaksi Daerah - Rabu, 12 Februari 2025 19:00 WIB
Tak Hanya KY, Kini MK Hanya Bisa Bayar Gaji Pegawai Sampai Mei 2025

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menghadapi keterbatasan anggaran yang berisiko menghambat pembayaran gaji dan tunjangan pegawai setelah Mei 2025. Kondisi ini serupa dengan yang dialami Komisi Yudisial (KY), yang sebelumnya juga mengalami kendala anggaran dan hanya mampu membayar gaji karyawan hingga Oktober 2025.

Menurut keterangan MK, pemerintah telah melakukan efisiensi anggaran terhadap lembaga tersebut sebesar Rp226,1 miliar. Penghematan sebesar itu memberikan dampak yang signifikan terhadap operasional MK.

"Berdasarkan informasi yang disampaikan dirjen anggaran tadi malam, MK mendapatkan blokir sebesar Rp 226,1 milyar, terdiri dari belanja barang Rp 214,65 milyar dan belanja modal Rp 11,45 milyar," jelas Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan kala menghadiri rapat bersama Komisi III DPR, di kompleks Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2025.

Dari total pagu anggaran MK tahun 2025 yang mencapai Rp611,4 miliar, MK sudah memperoleh dana sebesar Rp 316,3 miliar atau sekitar 51,73 persen.

Padahal total anggaran yang diperoleh setelah realisasi berada diangka Rp385 trilun. Dengan demikian, sisa anggaran yang tersedia hingga akhir tahun hanya tersisa Rp 69 miliar.

Dari sisa anggaran tersebut Rp69 miliar tersebut, MK mengalokasikan Rp45,09 miliar untuk pembayaran gaji dan tunjangan pegawai yang hanya cukup hingga bulan Mei 2025. Sementara itu, dana yang tersisa akan digunakan untuk kebutuhan lainnya, termasuk pembayaran tenaga kontrak dan biaya operasional.

"Sehingga sisa anggaran yang dapat kami gunakan hingga akhir tahun Rp 69,04 miliar. Dengan demikian, kami terhadap pemotongan tersebut memiliki dampak. Satu, kami mengalokasikan gaji dan tunjangan Rp 45 miliar tersebut sampai bulan Mei," jelas Heru.

Mahkamah Konstitusi (MK) juga menghadapi kendala keuangan karena tidak memiliki anggaran tersisa untuk membiayai penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada.

Akibat kekurangan anggaran tersebut, MK terpaksa mengurangi berbagai kegiatan lainnya, termasuk pengujian undang-undang (PUU), sengketa kewenangan antarlembaga negara (SKLN), serta perkara lain hingga akhir tahun.

Akali Efisiensi

Heru juga menyatakan, mereka telah melakukan alokasi pemulihan anggaran dan efisiensi di segala bidang. Anggaran untuk operasional sehari-hari, perjalanan dinas dan kegiatan lainnya telah dihapus atau dipangkas.

"Kami sudah melakukan alokasi pemulihan ini, sudah melakukan efisiensi di segala bidang. Jadi, kami mengalokasikan untuk basis operasional mahkamah sehari-hari, perjalanan dinas, lain-lain sudah kami tiadakan," tambah Heru.

Guna mengatasi potensi defisit anggaran, MK telah mengajukan usulan pemulihan anggaran sebesar Rp189,2 miliar kepada pemerintah. Dana tambahan ini diharapkan dapat menutupi kekurangan pembayaran gaji pegawai serta kebutuhan operasional hingga akhir tahun 2025.

Permasalahan anggaran yang menimpa MK ini menjadi perhatian serius, mengingat lembaga tersebut memiliki peran strategis dalam menjaga konstitusi dan mengawal demokrasi di Indonesia.

Belum diketahui bagaimana respons pemerintah terhadap permohonan tambahan anggaran ini, namun berbagai pihak berharap ada solusi konkret guna memastikan kelancaran operasional MK hingga akhir tahun 2025.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Muhammad Imam Hatami pada 12 Feb 2025

Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 12 Feb 2025

Editor: Redaksi Daerah

RELATED NEWS