KPAI Kecam Kasus Kekerasan Seksual di Brebes, Pantau Perkembangan Kasus

Kusumawati - Kamis, 19 Januari 2023 14:41 WIB
Dian Sasmita Komisioner KPAI (soloaja)

JAKARTA (Soloaja.co) - Alarm peringatan kembali berbunyi, karena tak kurang dari 5 kasus kekerasaan seksual sudah masuk ke desk pengaduan KPAI sejak awal Januari 2023. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam perbuatan bejat yang dilakukan 6 pelaku terhadap WD (15) di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.

Kasus kekerasan di Brebes menjadi ironi dalam upaya melindungi hak-hak korban untuk mendapatkan keadilan. Karena kejahatan seksual terhadap anak diselesaikan secara mediasi/kekeluargaan. Padahal negara ini sudah memberlakukan UU TPKS yang secara ketat menjamin perlindungan bagi korban.

“Indonesia sedang mengalami darurat kekerasan seksual terhadap anak dan kasus di Brebes ini harus diproses secara serous dan berkeadilan pada korban. Anak yang seharusnya dapat dilindungi dari segala perbuatan kekerasan malah kembali menjadi korban berulang.” ucap komisioner KPAI, Dian Sasmita , Subkom. Pengaduan
Kluster ABH dan Anak Korban KS, dalam rilisnya Rabu 18 Januari 2023.

KPAI lakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Brebes dan Polda Jawa Tengah untuk memastikan pemenuhan hak korban maupun mengawal proses hukum agar tetap berjalan walaupun kasus ini sebelumnya telah dilakukan damai antara pelaku dengan korban.

“Kami akan melakukan pemantauan proses hukum kasus ini agar korban mendapatkan haknya secara maksimal dan memperoleh rehabilitasi yang berkelanjutan untuk penyembuhan mental anak, selain itu KPAI mengajak semua pihak untuk berpartisipasi dalam mengawal kasus ini agar kejadian serupa tidak terjadi kembali” lanjut komisioner asal Solo.

Diduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual dapat diancam sesuai Pasal 76D Jo 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.

Editor: Redaksi

RELATED NEWS