Komisi III DPR-RI Apresiasi Tindakan Kapolri Mengirim Surat Pada KPK Soal Pencopotan Brigjen Endar

Kusumawati - Rabu, 05 April 2023 16:01 WIB
Desmond J. Mahesa, Komisi III DPR-RI (Istimewa )

JAKARTA (Soloaja.co) - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa menyampaikan apresiasi tindakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengirimkan surat pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

“Saya mengapresiasi langkah Kapolri yang mengirim surat pada KPK, apalagi sampai saat ini belum jelas alasan pencopotan tersebut,” ungkap Desmond, Selasa 4 April 2023.

Desmond mempertanyakan apa yang sebenarnya jadi alasan ketua KPK Firli Bahuri ngotot mencopot Endar. Dia menduga ada persoalan pribadi di balik pencopotan tersebut.

"Seolah-olah ini adalah pribadi Endar dan pribadi Firli kan, padahal ini bicara tentang hubungan institusi, di sinilah diperlukan kearifan pimpinan KPK. Akhirnya kan jadi lucu, Endar mengadu, Firli melakukan seolah-olah sewenang-wenang," ucap Desmond.

Lebih lanjut Desmond juga menyoroti alasan logis pencopotan Endar. Menurutnya, Firli mungkin merasa dirugikan dengan keberadaan Endar di KPK.

"Apakah Pak Endar ini memang tidak cocok lagi di sana, atau pimpinan KPK-nya yang merasa dirugikan, sehingga menolak. Nah, untuk ini seharusnya ya tidak diperlakukan tidak sesuai dengan mekanisme yang ada," tuturnya.

"Memang hak pemberhentian itu bisa saja dilakukan oleh pimpinan KPK, tapi kan harus ada alasan yang logis. Nah sejauh ini alasan logisnya kan belum jelas. Akhirnya asumsi terus yang keluar," imbuh Desmond.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya membalas surat KPK terkait pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke Polri. Sigit meminta Endar tetap bertugas di KPK sebagai Direktur Penyelidikan.

Hal tersebut disampaikan Sigit dalam surat Kapolri nomor B/2725/IV/KEP./2023 tertanggal 3 April 2023. Surat itu ditujukan kepada pimpinan KPK.

"Perihal: jawaban pengembalian anggota Polri di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi," demikian tertulis di surat tersebut.

Dalam surat itu, Sigit meminta Endar tetap bisa bertugas di KPK. Endar sendiri telah dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan dan digantikan oleh Ronald Worotikan sebagai Plt.

"Dengan pengalaman yang dimiliki Brigjen Pol Endar Priantoro SH, SIK, MSi, sebagai komitmen dan pengabdian terhadap pemberantasan korupsi mohon kiranya untuk dapat bertugas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi," demikian poin d surat yang diteken Kapolri itu.

Editor: Redaksi

RELATED NEWS