Kisruh Tukar Guling Lahan Pasar Babadan Klaten, Pemdes Teloyo Eksekusi Lahan Tapi Tidak Bisa Tunjukkan Sertifikat Kepemilikan

Kusumawati - Minggu, 12 Februari 2023 18:32 WIB
M.Badrus Zaman dan Sri Mulatsih ahli waris lahan Pasar Babadan Wonosari Klaten (soloaja)

KLATEN (Soloaja.co) – Kisruh kepemilikan lahan Pasar Babadan antara Pemerintah Desa dengan ahli waris pemilik lahan, belum usai. Eksekusi lahan Pasar Babadan di Desa Teloyo, Wonosari, Klaten, Jawa Tengah pada, Rabu 8 Februari 2023, kemarin, ditentang keluarga ahli waris.

Sekira 500 personil gabungan diantaranya terdiri Polisi dan Satpol PP dikerahkan untuk mengamankan jalannya eksekusi lahan seluas 2500 meter di jalan raya Wonosari – Sukoharjo.

Meski menentang, namun pihak ahli waris hanya bisa pasrah dan membiarkan lahan tersebut dikuasai oleh Pemerintah Desa Teloyo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten.

“Kami tetap akan memperjuangkan hak kami. Kami juga heran, kenapa Pengadilan (PN Klaten) memutuskan bahwa tanah ini milik desa, sementara sertifikat masih atas nama ayah saya. Slamet Siswosuharjo, yang katanya dasarnya tukar guling, lalu mana tanah yang ditukar gulingkan itu? Kami belum menerimanya,” kata Sri Mulatsih (Asih), anak Slamet didampingi kuasa hukumnya Badrus Zaman.

Asih mengaku heran dengan hukum yang terjadi, bagaimana bisa tanah mereka diklaim milik pemerintah, sementara sejak masih berstatus Leter C adalah atas nama ayahnya.

Diakui dulu tanah tersebut dipinjamkan oleh ayahnya menjadi pasar, bahkan tidak ada kompensasi apapun dan juga sampai saat ini Slamet yang membayar PBB setiap tahunnya.

“Lahan ini sangat strategis berbatasan dengan Pasar Daleman Kabupaten Sukoharjo dan sejak dulu dipinjam Pemdes Teloyo dijadikan pasar. Tapi ya jangan trus mau dikuasai. Kalaupun ada kesepakatan tukar guling tidak semudah itu, harus ada persetujuan sampai Gubernur,” imbuh Badrus Zaman.

Badrus mengatakan pihaknya akan terus menuntut keadilan untuk ahli waris, karena ia melihat ada banyak kelemahan keputusan PN Klaten yang mensahkan lahan tersebut menjadi milik desa Teloyo.

“Banyak celah kelemahan, dilihat dari proses tukar guling dinilai tidak sesuai dan menyalahi aturan, lalu ahli waris belum melakukan kesepakatan tanda tangan atau perjanjian apapun soal tukar guling, informasinya APBD Klaten sudah menggelontorkan dana pembangunan untuk tanah ini yang kepemilikannya belum sah, arahnya korupsi,dan sampai saat ini sertifikat tanah ini masih atas nama Slamet bukan PemdesTeloyo, artinya ini bentuk penyerobotan tanah,” Tegas Badrus.

Saat ini pihaknya tengah mempersiapkan gugatan lebih lanjut atas kasus kisruh tanah Pasar Babadan desa Teloyo tersebut. Badrus menilai, keputusan pengadilan yang mencabut hak kepemilikan Slamet Siswosuharjo atas lahan yang jadi sengketa, banyak memiliki kelemahan. Oleh karenanya, ia akan melaporkan ke Komisi Yudisial (KY).

Dikonfirmasi, Ketua PN Klaten Tuty Budhi Utami menyatakan, berdasarkan ketetapan pengadilan, Pemdes Teloyo berhak atas penguasaan lahan tersebut.

"Semula Pemdes Teloyo mengajukan gugatan atas pak Slamet waktu itu (semasa masih hidup-Red). Putusan PN berdasarkan bukti-bukti dan saksi yang diajukan ke kami. Setelah dipertimbangkan (menyatakan), bahwa proses tukar guling yang dilakukan Pemdes pada 1968 silam sudah memenuhi syarat," ujarnya.

Tuty juga menyatakan, bahwa pada saat tukar guling pihak Slamet Siswosuharjo sudah menerima ganti lahan berupa sawah dan sudah dikerjakan atau digarap. Namun sekira 2019, terjadi masalah hingga muncul gugatan pada 2021.

"Itu ada di pembuktian, kami tidak hafal. Sudah dikasih lahan pengganti, bahkan lahannya lebih luas daripada yang disengketakan. Sudah digarap sebenarnya. Lahan pak Slamet ini sudah ditukar dengan tanah kas desa," terang Tuty.

Namun saat didesak terkait lahan kas desa yang disebutkan sebagai pengganti itu belum menjadi milik Slamet Siswosuharjo, Tuty mengaku kurang dapat mengingat dengan dalih kasusnya sudah berlangsung lama.

Editor: Redaksi

RELATED NEWS