Kendaraan Pelat Merah Disorot, Sekda Jateng Akan Evaluasi
SEMARANG (Soloaja.co) – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, merespons viralnya penggunaan mobil berpelat merah di luar kepentingan dinas saat periode libur Natal dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Sumarno menegaskan akan segera melakukan evaluasi terhadap penggunaan kendaraan dinas tersebut.
"Ke depannya, nanti akan dilakukan evaluasi seperti ini harus ada penegasan ya. Kalau secara ketentuan sudah ada aturan bahwa di luar kedinasan tidak boleh menggunakan kendaraan pelat merah. Seharusnya sudah dipahami oleh teman-teman," kata Sumarno, usai rapat paripurna DPRD Jateng, Selasa (30/12/2025).
- Raih 40+ Penghargaan, Jateng Tegaskan Arah Kebijakan Merata
- Asri Desak Sanksi Akademik & Peradi Cabut Status Advokat
Ia menjelaskan, Pemprov tidak membuat surat edaran khusus larangan penggunaan kendaraan dinas selama Nataru tahun ini. Hal ini mengingat durasi cuti bersama yang singkat.
"Ini mengingat karena dari sisi waktu, libur cuti bersama hanya satu hari," urainya.
Imbauan Gubernur: Prioritaskan Keselamatan di Tengah Bencana
Sementara itu, terkait perayaan pergantian tahun, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen penuh memastikan perayaan berjalan aman dan tertib.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, sebelumnya telah mengimbau masyarakat agar tidak merayakan pergantian tahun secara berlebihan dan penuh euforia, mengingat potensi bencana dan cuaca ekstrem yang rawan terjadi di sejumlah daerah di Jawa Tengah.
- Malam Tahun Baru Polres Sukoharjo Ajak Warga Doa Bersama
- 4 Pengecekan Mobil Penting Sebelum Mudik Jauh
“Saya imbau bagi masyarakat kita untuk tidak euforia terkait dengan pesta tahun baru. Ingat, di wilayah kita ada beberapa daerah yang terkena bencana,” ujar Luthfi pada Rabu, 24 Desember 2025.
Luthfi menegaskan bahwa keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama pemerintah daerah. Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan petasan atau bunga api telah diatur dalam ketentuan hukum, dan masyarakat diminta mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku.
