Kemenag Tegaskan Ponpes Hamalatul Qur’an Tak Berizin
JAKARTA (Soloaja.co) – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa lembaga Hamalatul Qur’an yang beroperasi di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, belum mengantongi izin operasional resmi sebagai pondok pesantren. Lembaga tersebut juga dipastikan tidak terdaftar dalam sistem pendataan resmi milik pemerintah.
Staf Khusus Menteri Agama RI, Gugun Gumilar, menyatakan bahwa pihak Kemenag mendukung penuh langkah penegakan hukum yang sedang dijalankan oleh jajaran kepolisian terkait dugaan pelanggaran di lembaga tersebut. Ia meminta masyarakat melihat persoalan ini secara murni dari kacamata hukum.
- UMS Perkuat Tata Kelola International Student Buddy Program ke UII dan UGM
- Qlola by BRI Catat Transaksi Rp12.046 Triliun, Pengguna Tumbuh 32%
"Kami mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan Polri secara profesional, proporsional, dan transparan. Penanganan perkara ini harus dilihat sebagai upaya penegakan hukum, bukan kriminalisasi terhadap pondok pesantren," tegas Gugun, dalam rilisnya Selasa (03/11).
Gugun membeberkan, berdasarkan hasil verifikasi lapangan yang dilakukan tim Kemenag, lembaga Hamalatul Qur’an di Sukoharjo sama sekali belum memiliki izin operasional pesantren. Sementara itu, untuk unit yang berada di Karanganyar diketahui berstatus sebagai Rumah Qur’an Gratis yang juga belum terdaftar resmi sebagai lembaga pesantren.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Kemenag memastikan bahwa keselamatan dan masa depan para santri tetap menjadi perhatian utama. Pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) guna memberikan pendampingan serta memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi.
- PKS Sukoharjo Dorong Perlindungan & Pemulihan Santriwati
- DPPKBP3A Sukoharjo Lakukan Pendampingan Psikologis Santriwati
"Apapun status lembaganya, hak anak untuk memperoleh pendidikan yang aman dan layak serta perlindungan harus tetap menjadi prioritas. Kami memastikan pendampingan dilakukan agar anak-anak dapat kembali kepada keluarga dan melanjutkan pendidikan Al-Qur’an di lembaga resmi," terang Gugun.
Ia berharap seluruh elemen masyarakat dapat menghormati proses hukum yang sedang ditangani oleh pihak berwajib, sekaligus bersama-sama menjaga agar para santriwati tidak menjadi korban atau terdampak oleh permasalahan hukum yang melibatkan orang dewasa.
