Kejari Sukoharjo Tetapkan PNS Disdik Tersangka Baru Korupsi Percada

Kusumawati - Rabu, 22 Oktober 2025 05:07 WIB
Kajari Sukoharjo Dr. Titin Herawati Utara, S.H., M.H didampingi Kasi Intel dan Kasih Pidsus saat memberikan keterangan pers (Soloaja.co)

SUKOHARJO (Soloaja.co) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo resmi menetapkan satu orang tersangka baru berinisial HS (42) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan dan pengelolaan kegiatan usaha pada PD Percada Kabupaten Sukoharjo tahun anggaran 2018 hingga 2023.

Tersangka HS, yang saat ini berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sukoharjo, ditetapkan pada Selasa (21/10/2025), setelah penyidik mengumpulkan empat alat bukti yang dianggap cukup.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo, Dr. Titin Herawati Utara, S.H., M.H., menjelaskan bahwa HS disangka secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan mantan Direktur Percada, MYN, yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2025.

"Tersangka HS disangka telah melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor serta Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," terang Kajari Titin kepada awak media, Selasa (21/10).

Modus Penyaluran Suplemen Bahan Ajar Fiktif
Kajari memaparkan, modus yang digunakan HS bersama MYN adalah penyalahgunaan penyaluran anggaran Suplemen Bahan Ajar (SBA). Dalam prosesnya, MYN diduga bekerja sama dengan delapan perusahaan/CV untuk mendistribusikan SBA ke sekolah.

MYN kemudian menunjuk CV Sari Samudra, di mana Tersangka HS berperan aktif, sebagai koordinator. Namun, penyidik menemukan fakta mengejutkan.

"Selain CV Sari Samudra, perusahaan-perusahaan/CV lain yang ditunjuk untuk penyaluran SBA ternyata fiktif. Perusahaan-perusahaan tersebut tidak pernah melakukan kerjasama dengan Percada," tegas Kajari.

Perusahaan fiktif tersebut hanya digunakan namanya seolah-olah terlibat kerjasama, padahal seluruh kegiatan penyaluran SBA dilakukan sepenuhnya oleh Perumda Percada. Dari penyaluran fiktif ini, timbul keuntungan yang seharusnya menjadi milik Percada, namun sebagiannya diduga mengalir kepada MYN dan HS.
Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, Perumda Percada Kabupaten Sukoharjo diduga mengalami kerugian keuangan negara sejumlah Rp 10.646.856.447,- berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Sukoharjo.

Tersangka HS Langsung Ditahan, Status MYN Disorot

Terhadap Tersangka HS, penyidik langsung melakukan upaya paksa berupa penahanan di Rutan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 21 Oktober 2025. Selanjutnya, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang.

Penetapan tersangka baru ini kembali menyorot kasus korupsi Percada yang dilaporkan oleh LSM LAPAAN RI pada 2023. Ketua LAPAAN RI, Dr. BRM Kusumo Putro, sempat beberapa kali mendesak agar tersangka MYN yang ditetapkan sejak Maret 2025, ditahan. Pasalnya hingga saat ini, MYN belum dilakukan penahanan dengan alasan sakit.

Editor: Redaksi

RELATED NEWS