Kejari Sukoharjo Musnahkan BB 554,86 Gram Sabu Dan 697 Butir Pil Koplo

Kusumawati - Kamis, 15 Oktober 2026 12:43 WIB
Pemusnahan BB oleh Kejaksaan Negeri Sukoharjo (Soloaja)

SUKOHARJO, soloaja.co — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menggelar pemusnahan barang bukti dari 54 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Kamis (15/10/2026). Kegiatan yang berlangsung di halaman kantor Kejari Sukoharjo tersebut merupakan hasil penanganan perkara periode Maret hingga September 2026.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo, Retno Setyowati, serta dihadiri jajaran Forkopimda dan instansi terkait, termasuk Plt. Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo, Ketua DPRD Sukoharjo Nurjayanto, Wakapolres Sukoharjo Kompol Pawanto, Kasdim Mayor Inf. Muh. Agiz Yuli Ansori, dan Kepala BNNK Surakarta Kombes Pol. Eko Hengky Prayitno.

Barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh perkara narkotika dan obat-obatan terlarang. Rincian barang bukti tersebut meliputi 554,86 gram sabu, 697 butir pil koplo, 177,56 gram tembakau sintetis, 9 buah timbangan digital, 4 buah helm, serta 2 unit ponsel.

Kajari Sukoharjo Retno Setyowati menegaskan bahwa agenda ini merupakan wujud pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan Putusan Pengadilan sekaligus wujud tanggung jawab Kejaksaan dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel," ujar Retno Setyowati.

Melalui pemusnahan ini, Kejari Sukoharjo berkomitmen memperkuat sinergi bersama aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait guna mendukung kepastian hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Sukoharjo.

Editor: Redaksi

RELATED NEWS

‌‌‌
‌‌‌
‌‌‌