Kejari Sukoharjo Musnahkan BB 554,86 Gram Sabu Dan 697 Butir Pil Koplo
SUKOHARJO, soloaja.co — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menggelar pemusnahan barang bukti dari 54 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Kamis (15/10/2026). Kegiatan yang berlangsung di halaman kantor Kejari Sukoharjo tersebut merupakan hasil penanganan perkara periode Maret hingga September 2026.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo, Retno Setyowati, serta dihadiri jajaran Forkopimda dan instansi terkait, termasuk Plt. Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo, Ketua DPRD Sukoharjo Nurjayanto, Wakapolres Sukoharjo Kompol Pawanto, Kasdim Mayor Inf. Muh. Agiz Yuli Ansori, dan Kepala BNNK Surakarta Kombes Pol. Eko Hengky Prayitno.
- Pelantikan PB ESI 2026–2030, Herindra Tegaskan Komitmen Majukan Esports
- CdM Indonesia Ajak WNI di Jepang Dukung 103 Atlet di Asian Para Games 2026
Barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh perkara narkotika dan obat-obatan terlarang. Rincian barang bukti tersebut meliputi 554,86 gram sabu, 697 butir pil koplo, 177,56 gram tembakau sintetis, 9 buah timbangan digital, 4 buah helm, serta 2 unit ponsel.
Kajari Sukoharjo Retno Setyowati menegaskan bahwa agenda ini merupakan wujud pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
- Pemkot dan Kemenag Solo Teken MoU BRUS-BRUN demi Generasi Muda
- Mahasiswa UMS Raih Perunggu di JDIE 2026 Lewat PharmaSwift
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan Putusan Pengadilan sekaligus wujud tanggung jawab Kejaksaan dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel," ujar Retno Setyowati.
Melalui pemusnahan ini, Kejari Sukoharjo berkomitmen memperkuat sinergi bersama aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait guna mendukung kepastian hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
