Kasus Dugaan Korupsi PD Percada Sukoharjo: Kerugian Negara Capai Rp 10,664 Miliar
SUKOHARJO (Soloaja.co) – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang melibatkan PD Percada Sukoharjo memasuki babak baru. Dari hasil penyelidikan, terungkap pelanggaran baru terkait penyelewengan proyek penjualan suplemen bahan ajar (SBA) atau sejenis LKS yang dilakukan PD Percada sepanjang tahun 2018-2023. Nilai kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 10,664 miliar.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah dilaporkan oleh LSM LAPAAN RI atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penjualan kalender sekolah. Namun, dalam proses penyelidikan, ditemukan bukti pelanggaran yang lebih besar terkait penjualan SBA.
- Agung Podomoro Perkuat Kualitas Pendidikan dan SDM di Kawasan Vimala Hills
- Bukan Hanya Deddy Corbuzier, Ini Artis-Artis yang Juga Jadi Stafsus Menteri
"Dari hasil audit dan penyelidikan kasus kalender yang dilaporkan sebelumnya, terkuak kasus yang lebih besar yakni penjualan SBA. Dugaan pelanggaran berupa order fiktif pada rekanan fiktif dan keuntungan diambil secara pribadi. Nilai kerugian negara mencapai Rp 10,664 miliar lebih," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo, Rini Triningsih, didampingi Kasi Pidsus Bekti Wicaksono, dalam keterangan pers di Kejari Sukoharjo, Rabu (12/02/2025).
Hasil audit menunjukkan bahwa kerugian negara tersebut merupakan akumulasi dari penyelewengan dana yang terjadi sejak tahun 2018 hingga 2023. Saat ini, Kejari Sukoharjo masih melakukan pemeriksaan ulang terhadap sejumlah saksi, termasuk mantan Direktur Utama PD Percada, Maryono Manyul.
"Kami sudah panggil kembali mantan Dirut Percada. Pemanggilan pertama mangkir, dan hari ini pada pemanggilan kedua terkonfirmasi sakit. Jika memang tidak bisa hadir, dan kami memiliki cukup alat bukti, ada kemungkinan penetapan tersangka tanpa kehadiran saksi," jelas Bekti Wicaksono.
Kasus ini dilaporkan oleh Ketua LSM LAPAAN RI, Dr. BRM Kusumo Putro pada tahun 2023, dengan awal dugaan terkait penjualan kalender sekolah. Namun, hasil penyelidikan mengungkap penyelewengan yang lebih besar dalam proyek penjualan SBA.
- Polri hingga DPR, Inilah 17 K/L yang Tidak Terkena Efisiensi Anggaran 2025
- Dampak Penutupan USAID: Program Penting di Indonesia Terancam Berhenti
Bekti menegaskan bahwa meski hingga kini belum ada penetapan tersangka, arah penyidikan sudah mulai mengerucut. "Memang saat ini belum penetapan tersangka, tapi sudah mengarah ke sana. Semoga segera selesai," tegasnya.
Kasus ini sempat terkesan lambat karena proses penyelidikan yang membutuhkan audit menyeluruh dari pembukuan PD Percada sejak tahun 2018 hingga 2023 serta keterangan dari sejumlah saksi ahli.
Kejaksaan Negeri Sukoharjo berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam penyelewengan dana negara.