Kapolres Sukoharjo: Belum Ada Penindakan Hukum terhadap Pelanggaran ODOL, Edukasi Masih Jadi Prioritas

Kusumawati - Senin, 23 Juni 2025 17:47 WIB
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo (soloaja.co)

SUKOHARJO (Soloaja.co) - Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo menegaskan bahwa hingga saat ini jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Sukoharjo belum melakukan tindakan hukum terhadap pelanggaran Over Dimension dan Over Loading (ODOL) oleh kendaraan angkutan barang.

“Sampai saat ini, kami dari Polres belum melakukan penindakan berupa tilang maupun pidana kepada sopir-sopir truk yang bermuatan lebih,” ujar AKBP Anggaito kepada awak media, seusai ziarah dalam rangka peringatan Hari Bhayangkara ke-79, di Taman Makam Pahlawan (TMP) Yudho Swargoloyo, Polokarto, Senin 23 Juni 2025.

Ia menambahkan, pendekatan yang diambil oleh pihak kepolisian lebih menitikberatkan pada upaya persuasif dan edukatif. Hal ini bertujuan untuk membangun kesadaran dan kepatuhan para pengemudi terhadap aturan ODOL yang berlaku.

“Kami terus melakukan sosialisasi kepada para pengemudi terkait aturan ODOL agar ke depan tidak ada lagi pelanggaran,” lanjutnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para sopir truk dan pelaku usaha angkutan barang, untuk ikut berperan aktif menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Sukoharjo.

Langkah ini menunjukkan komitmen Polres Sukoharjo dalam mengedepankan komunikasi dan edukasi sebagai solusi awal penanganan pelanggaran ODOL.

Selain itu, strategi ini juga diharapkan dapat menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas di wilayah Sukoharjo.

Editor: Redaksi

RELATED NEWS