Jokowi Perpanjang Status Pandemi COVID-19, Ini Alasannya

Kusumawati - Minggu, 02 Januari 2022 21:11 WIB
Presiden RI Jokowi bersama Wapres Ma'rufAmin

JAKARTA (Soloaja.co) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan perpanjangan status pandemi nasional COVID-19 sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021 untuk menindaklanjuti perintah Mahkamah Konstitusi.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Seketariat Negara, Jokowi mengatakan alasan memperpanjang status pandemi karena COVID-19 belum berakhir di Indonesia.

Selain itu, COVID-19 juga ditetapkan sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat berdasarkan Keppres 11/2020.

"Penetapan pandemi Corona Vours Disease 2019 yang merupakan global pandemic sesuai pernyataan world health organization (WHO) secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia. Sesuai dengan Keputusan Presiden yang ditandatangani Nomor 24 tahun 2021," tulis Keppres Nomor 24 Tahun 2021, Minggu, 2 Januari 2021.

Hingga saat ini COVID-19 masih berdampak terhadap berbagai aspek di Indonesia termasuk kesehatan, ekonomi, pendidikan, dan sosial.

Adapun kebijakan yang tertuang di dalam Keppres adalah :

1. Pemerintah melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 taun 2020 atau biasa dikenal dengan Perppu Corona.

2. Pengalokasian anggaran serta penentuan batas defisit anggaran, guna penanganan pandemi COVID-19 berserta dampaknya.

3. Peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Editor: Redaksi
Bagikan

RELATED NEWS