ISI Solo Gelar Bincang Arsip#1: Tata Kelola Karya Seni

Kusumawati - Kamis, 07 Mei 2026 08:13 WIB
Bincang arsip ISI Surakarta (Soloaja)

SOLO (Soloaja.co) — Unit Penunjang Akademik (UPA) Dokumentasi dan Koleksi Seni (Doksen) bersama Unit Kearsipan Institut Seni Indonesia Surakarta (ISI Solo) menggelar diskusi bertajuk Bincang Arsip#1 di Pendopo Kecil, Kampus II Mojosongo, Rabu (6/5).

Kegiatan bertema "Tata Kelola Dokumentasi Rekam Jejak Kekaryaan Seni" ini bertujuan meningkatkan kesadaran para dosen akan pentingnya pengarsipan karya sebagai syarat mutlak kenaikan jabatan akademik.

Acara dibuka oleh Kepala UPA Doksen, Irvan Muhamad Nursyahid, S.Kom., MM., dengan diskusi yang dipandu oleh Arsiparis ISI Solo, Jamal, SIP., MA. Dalam penjelasannya, Jamal menekankan bahwa pengelolaan portofolio karya seni kini telah diatur secara spesifik dalam Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39/M/KEP/2026.

Syarat Portofolio Karya Seni

Untuk menunjang karier dari jenjang Asisten Ahli hingga Profesor, dosen seni harus menyiapkan dokumen rekam jejak yang lengkap, di antaranya:
* Surat undangan pameran/festival dan catatan kurator.
* Katalog pameran, *program note*, dan deskripsi karya.
* Bukti apresiasi pihak luar dan sertifikat kekayaan intelektual (KI).
* Dokumentasi penyelenggaraan kegiatan berskala nasional maupun internasional.

Tantangan Pengarsipan Dosen

Diskusi berlangsung dinamis dengan masukan dari berbagai praktisi. Basnendar, dosen DKV, menyoroti perlunya standar baku dalam penyusunan deskripsi karya agar menjadi acuan bersama. Ia mengakui bahwa lemahnya manajemen arsip pribadi masih menjadi tantangan serius bagi para akademisi seni.

Senada dengan hal tersebut, Mutiara Dewi dari prodi Etnomusikologi mendorong adanya fasilitasi penyelamatan arsip agar karya-karya lama tidak rusak atau hilang ditelan waktu.

Sebagai solusi, Unit Kearsipan ISI Surakarta kini membuka layanan bagi para dosen untuk menyerahkan arsip kekaryaan mereka agar dikelola sesuai standar kearsipan nasional. Langkah ini diharapkan mampu mempermudah dosen dalam memenuhi syarat *eligible* kenaikan jabatan tanpa terkendala administrasi dokumen di masa depan.

Editor: Redaksi

RELATED NEWS