Hening Ajukan Perlindungan Saksi Kasus Kucing Blora
BLORA (Soloaja.co) - Langkah tegas diambil oleh Hening, pelapor kasus penendangan kucing di Blora, dengan mengajukan permohonan perlindungan saksi bagi pemilik kucing, Farida. Upaya ini dilakukan guna mengantisipasi adanya potensi intimidasi dari pihak terdakwa selama proses hukum berlangsung.
Keresahan ini muncul karena pihak terdakwa dinilai terus memaksakan upaya damai dengan cara yang dianggap tidak etis. Farida selaku pemilik kucing bahkan telah menyampaikan secara langsung di hadapan majelis hakim pada persidangan Senin lalu bahwa dirinya merasa terganggu dan tidak aman.
- BRI Dorong Digitalisasi, Tebus Gadai Bisa Lewat BRImo
- Solo Balapan Perkuat Peran Simpul Integrasi Antar Moda
Hening mencatat setidaknya ada dua upaya mediasi yang dinilai janggal. Pertama, mediasi di Kelurahan Karangjati yang melibatkan orang tua pemilik kucing serta kehadiran aparat Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Hening menyayangkan keterlibatan aparat dalam ranah mediasi tersebut yang justru memberikan kesan intimidatif. Menurutnya, sebagai pelapor, pihak terdakwa seharusnya berkomunikasi dengannya, bukan terus mengejar pemilik kucing.
Upaya kedua yang dianggap lebih menekan adalah saat terdakwa beserta pengacaranya mendatangi tempat kerja Farida. Mereka meminta Farida menandatangani lembar permohonan maaf. Hening mempertanyakan urgensi tanda tangan tersebut yang diduga kuat akan digunakan sebagai alat untuk melemahkan proses hukum di persidangan.
- UNISRI Jadi Tuan Rumah Sosialisasi IKU LLDIKTI Wilayah 6
- Kanwil DJP Jateng II Sita Rekening 199 Penunggak Pajak
Menanggapi situasi ini, permohonan perlindungan saksi telah dilayangkan kepada Polres Blora melalui Kasat Reskrim AKP Arifin. Pihak kepolisian menyatakan akan segera berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan, mengingat kasus ini sudah masuk dalam ranah persidangan.
Hening menegaskan bahwa Farida memiliki hak hukum sebagai saksi korban untuk menolak bertemu dengan terdakwa dan mendapatkan perlindungan saat merasa terancam. Ia berharap semua pihak dapat menghormati hak-hak korban demi kelancaran proses keadilan.
