GKR Wandansari : Putusan PN Surakarta Bukan Mengenai Penetapan Status Raja

Kusumawati - Minggu, 02 Agustus 2026 17:03 WIB
GKR Wandansari (Gusti Moeng) (Dok Soloaja)

SOLO (Soloaja.co) — Pengageng Sasana Wilapa sekaligus Ketua Lembaga Dewan Adat Karaton Surakarta Hadiningrat, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Koes Moertiyah Wandansari, menyampaikan tanggapan resmi terkait Putusan Pengadilan Negeri (PN) Surakarta Nomor 31/Pdt.G/2026/PN Skt pada Minggu, 2 Agustus 2026.

GKR Wandansari menyatakan pihaknya menghormati keputusan Majelis Hakim sebagai bagian dari penegakan hukum dan prinsip konstitusi di Indonesia. Meski demikian, ia menegaskan pentingnya masyarakat memahami isi putusan secara utuh dan objektif sesuai dengan amar serta pertimbangan hukum yang dijatuhkan.

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi Tergugat dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Secara hukum acara perdata, keputusan NO menandakan bahwa perkara berhenti pada aspek formil saja dan pengadilan tidak memeriksa maupun menilai pokok sengketa.

“Kami menegaskan, putusan ini sama sekali tidak memutus persoalan mengenai siapa yang berhak menjadi Raja Kasunanan Surakarta, pemegang takhta, ataupun legitimasi kepemimpinan adat. Objek perkara sejatinya merupakan gugatan terhadap penetapan perubahan nama dalam administrasi kependudukan (Penetapan Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt) menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV, bukan mengenai penetapan status atau jabatan Raja.” Kata GKR Wandansari.

Ia menegaskan, amar putusan sama sekali tidak memuat pengakuan negara terhadap jabatan raja. Penafsiran yang melampaui isi putusan dinilai berpotensi mengaburkan makna hukum dan memicu kesalahpahaman publik. Hal-hal yang berkaitan dengan paugeran adat, tata suksesi, dan sejarah karaton belum tersentuh dalam persidangan ini.

Melalui penjelasannya, Lembaga Dewan Adat mengajak seluruh elemen masyarakat, keluarga besar Karaton Surakarta, tokoh adat, serta media massa untuk membedakan secara tegas antara aspek perubahan nama kependudukan dengan pengakuan takhta raja.

“Kami mengimbau agar semua pihak tidak menarik kesimpulan yang melampaui isi putusan demi menjaga kondusivitas, kepastian hukum, dan marwah Karaton Surakarta Hadiningrat sebagai warisan budaya bangsa.” Pungkasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum LDA, Sigit N. Sudibyanto, menambahkan bahwa vonis NO berarti hakim baru melihat aspek kulit atau syarat formil gugatan. Majelis Hakim menilai Penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang langsung dengan Tergugat.

“Putusan NO berarti pengadilan melihat gugatan dari sisi luar atau kulitnya saja. Majelis Hakim menilai Penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena dianggap tidak ada hubungan hukum langsung antara Penggugat dan Tergugat. Kendati demikian, pihak kuasa hukum menyoroti poin pertimbangan hakim yang justru dinilai menguatkan posisi klaim adat.” Kata Sigit.

Kendati menyayangkan sikap hakim yang menolak permohonan Pemeriksaan Setempat (PS), tim hukum LDA mencatat poin penting bahwa hakim secara implisit menilai perubahan nama tersebut sebatas hak kependudukan sipil biasa tanpa ada pengakuan jabatan raja. Atas putusan ini, tim hukum LDA menyatakan bersiap mengajukan langkah hukum banding.

Editor: Redaksi

RELATED NEWS