Eksepsi Dikabulkan PN, Nama Sri Susuhunan Pakubuwono XIV Tetap Sah
SOLO (Soloaja.co) — Kasus gugatan Penetapan PN Surakarta Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt terkait penggantian nama administrasi menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV yang diajukan GKR Wandansari memasuki babak baru.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta mengabulkan eksepsi dari Suryo Aryo Mustiko atau KGPH Puruboyo (Sri Susuhunan Pakubuwono XIV) dalam perkara perdata Nomor 31/Pdt.G/2026/PN Skt. Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis, 30 Juli 2026, hakim menyatakan gugatan yang diajukan oleh Dra. GRAy. Koes Moertiyah, M.Pd. (GKR Wandansari) tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O.). Artinya nama Sri Susuhunan Pakubuwono XIV tetap sah.
- Beri Harapan Anak Penyakit Kronis, Ini Kemeriahan Semarak Champions Festival
- Warga Parangjoro dan Satgas TMMD Ke-129 Kerja Keras Bangun Talut Tak Kenal Libur
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menilai gugatan Penggugat mengandung cacat formil mendasar terkait kedudukan hukum (legal standing). Penggugat dinilai tidak memperjelas apakah ia bertindak atas nama pribadi, pejabat adat, atau mewakili lembaga Karaton Surakarta. Ketidakjelasan tersebut dinilai sebagai error in persona yang menyebabkan gugatan menjadi kabur (obscuur libel).
Dengan dikabulkannya eksepsi mengenai legal standing ini, Majelis Hakim tidak melanjutkan pemeriksaan ke substansi pokok perkara. Penggugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp261.500,00. Keputusan ini secara otomatis mempertahankan kekuatan hukum Penetapan PN Surakarta Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt terkait penggantian nama administrasi menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV.
- Ribuan Peserta Meriahkan Jalan Sehat Milad 44 Tahun Assalaam
- Menteri Sosial Buka MPLS Sekolah Rakyat 1 Sukoharjo Diikuti 226 Siswa Baru
Kuasa Hukum Tergugat, KRA. Nurrohmad Pradotonagoro, SH., MH., C.Me., menegaskan bahwa putusan ini murni karena gugatan gagal memenuhi syarat formil paling mendasar.
"Hasil persidangan ini hendaknya tidak dijadikan ajang memperuncing konflik internal, melainkan momentum untuk menjaga kerukunan dan tertib kelembagaan." Kata KRA. Nurrohmad Pradotonagoro, pada awak media Minggu (02/08).
Sementara itu, Juru Bicara Resmi PB XIV, KPA. Singonagoro, menyatakan pihak PB XIV menghormati penuh putusan PN Surakarta sebagai wujud penegakan supremasi hukum. Ia mengimbau seluruh keluarga besar Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat dan masyarakat luas untuk menahan diri, mengedepankan dialog, serta bersama-sama menjaga keluhuran nilai budaya Karaton Surakarta.
