Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini, Lebih Besar Dari Tahun Lalu

Kusumawati - Jumat, 01 Juli 2022 07:03 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama aparatur sipil negara (ASN) (Dok. Setneg)

JAKARTA (Soloaja.co) - Kabar baik untuk Aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), karena gaji ke-13 cair hari ini. Seperti disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bahwa pencairan gaji ke-13 untuk PNS sudah mulai bisa dilakukan pada awal tahun ajaran baru, atau 1 Juli 2022.

"Gaji ke-13 diberikan pada saat menjelang tahun sekolah atau tahun ajaran baru," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers yang dikutip pada Jumat, 30 Juni 2022.

Sri Mulyani juga mengatakan, besaran Gaji Ke-13 sendiri dihitung dari total gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan jabatan. Kemudian, tunjangan pangan dan tambahan 50% dari tunjangan kinerja per bulan bagi PNS yang mendapatkan tunjangan kinerja.

"Perbedaan untuk gaji PNS tahun 2021 dan gaji ke-13 2022 adalah ditambah dengan 50% tunjangan kinerja per bulan," kata Sri Mulyani.

Di sisi lain, Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Tri Budhianto mengatakan, proses persiapan pembayaran gaji ke-13 untuk PNS ini sudah dimulai pada 23 Juni untuk rekonsiliasi gaji. Sedangkan untuk pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dapat dilakukan mulai 24 Juni 2022.

Tri mengungkapkan proses pencairan gaji PNS tersebut diatur lebih cepat karena merupakan strategi agar tidak terjadi bottleneck pencairan dana di tanggal 1 Juni.

"Dengan demikian diharapkan pada tgl 1 Juli sebagian besar satuan kerja (satker) sudah dapat dibayarkan," ungkap Tri saat dihubungi TrenAsia, dikutip pada Jumat, 1 Juli 2022.

Kemudian, Tri juga mengatakan, untuk satker yang mengajukan pencairan setelah 1 Juli, akan tetap dilayani dan dibayarkan gaji ke-13.

Daftar rinci gaji ke-13 PNS:

Besaran Maksimal Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pimpinan, Anggota, dan pegawai Non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga non struktural dan perguruan tinggi negeri baru.

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

  • Ketua/ Kepala atau sebulan lain : Rp24,1 juta
  • Wakil Ketua/ Wakil Kepala atau dengan sebutan lain : Rp21,2 juta
  • Sekretaris atau dengan sebutan lain : Rp18,3 juta
  • Anggota : Rp18,3 juta

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Non struktural setingkat dengan Eselon/Pejabat:

  • Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama : Rp19,9 juta
  • Eselon II/ Pejabat Tinggi Utama : lebih dari Rp14,7 juta
  • Eselon III/ Pejabat Administrator : lebih dari Rp8,9 juta
  • Eselon IV/ Jabatan Pengawas : lebih dari Rp7,5 juta

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Non Struktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, Sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. Pendidikan Sekolah Dasar/ Sekolah Menengah Pertama/ Sederajat:

  • Masa kerja s.d 10 tahun lebih dari Rp3,2 juta
  • Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp3,6 juta
  • Masa kerja di atas 20 tahun Rp4 juta.

b. Pendidikan Sekolah Menengah Atas/ Diploma Satu/ Sederajat:

  • Masa kerja s.d 10 tahun Rp3,8 juta
  • Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp4,3 juta
  • Masa kerja di atas 20 tahun Rp4,9 juta.

c. Diploma Dua/ Diploma Tiga/ sederajat:

  • Masa kerja s.d 10 tahun Rp4,1 juta
  • Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp4,6 juta
  • Masa kerja di atas 20 tahun Rp5,3 juta.

d. Strata 1/ Diploma Empat/ sederajat:

  • Masa kerja s.d 10 tahun Rp4,7 juta
  • Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp5,3 juta
  • Masa kerja di atas 20 tahun Rp6,2 juta.

e. Starta 2/ Strata 3/ sederajat:

  • Masa kerja s.d 10 tahun Rp5 juta
  • Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp5,7 juta
  • Masa kerja di atas 20 tahun Rp7,7 juta.

Tambahan informasi, pemberian gaji ke-13 ini tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Dalam beleid atau PP disebutkan, PNS atau TNI/ Polri yang yang sedang cuti berada diluar tanggungan negara atau dengan sebutan lain sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

“Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d, dalam hal: sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” isi dari pasal 5 pada pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/ PM.05/2022 yang dikutip pada Jumat, 1 Juli 2022.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Nadia Amila pada 01 Jul 2022

Editor: Redaksi
Bagikan

RELATED NEWS