Dukungan dan Apresiasi Terus Mengalir untuk Polres Sukoharjo atas Penggagalan Perdagangan Ilegal Anjing
SUKOHARJO (Soloaja.co) - Dukungan dan apresiasi terus mengalir ditujukan untuk Polres Sukoharjo atas keberhasilannya menggagalkan perdagangan 53 ekor anjing untuk konsumsi di wilayah Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, beberapa waktu lalu.
Kali ini, dukungan dan apresiasi diberikan oleh komunitas pecinta binatang CRC Kudus, Caty Home Jember, serta empat komunitas dari Surabaya yang meliputi Hopas, KCCS, Real Pet Care, dan Cat Pet Yoni.
- SMP Muhammadiyah PK Kottabarat Solo Raih Predikat Sekolah Adiwiyata Tingkat Kota
- Anggaran 2022 Polres Sukoharjo Naik Jadi Rp 123 miliar
- Presiden Jokowi Lantik Komisi Nasional Disabilitas, Ini Nama Tujuh komisioner
Dukungan dan apresiasi tersebut diwujudkan dalam bentuk piagam dukungan, yang diserahkan melalui pegiat Rumah Difabel Meong (Rudimeong) Soloraya, pada Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho, Kamis 2 Desember 2021.
“Kami datang ke Mako Polres Sukoharjo ini untuk memberikan apresiasi karena polisi turut berkomitmen memberantas peredaran daging anjing,” ujar Siela Rahma Putri, kata Pegiat Rudimeong, saat mendatangi Mako Polres Sukoharjo.
Selain bentuk apresiasi pada Polres Sukoharjo, kegiatan tersebut menjadi solidaritas komunitas pecinta binatang dalam mengecam penyiksaan terhadap anjing yang hingga kini masih terjadi.
“Harapan kedepan, semoga dengan ini, wilayah Solo Raya bebas dari perdagangan anjing untuk konsumsi,” terangnya.
- Hadirkan Smart City, BNI Punya Solusi Keuangan Terintegrasi
- Promosi Kampus Sehat UMS, Indikator Kampus profesional
- UMS Makin Mantap, Miliki 19 Prodi Terakreditasi Unggul
Sementara itu, Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengucapkan terima kasih kepada teman-teman komunitas pecinta hewan yang telah memberikan dukungan dan apresiasi terhadap penegakkan hukum pada perdagangan anjing untuk konsumsi.
“Kami ucapkan terima kasih atas dukungannya, dan tentunya kedepan kita akan bekerja sama dengan dinas terkait untuk melakukan edukasi sosialisasi, karena memang bahwasannya anjing itu bukan untuk konsumsi,” tandasnya.
Seperti diberitakan, Polres Sukoharjo berhasil menggagalkan upaya perdagangan ilegal 53 ekor anjing dari wilayah Garut, Jawa Barat, yang hendak dijual untuk konsumsi di wilayah Desa Ngadirejo, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Rabu (24/11/2021) dini hari.
Penyidik Polres Sukoharjo menetapkan satu orang tersangka penyelundup berinisial GTS, warga Sragen.