Dukung Solo Sportourism, FX Rudi Minta Seluruh Cabor Taat UU Keolahragaan

Kusumawati - Jumat, 19 November 2021 08:58 WIB
Hadi Rudyatmo (Dokumen)

SOLO (Soloaja.co) - Program Solo kota sportourism yang digulirkan Walikota Surakarta Gibran Rakabuming mendapat dukungan banyak pihak. Seperti FX Hadi Rudyatmo, mantan walikota Surakarta yang juga ketua Persatuan Bulu tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Solo.

“Kita dukung penuh program solo sportourism. Yang menjadikan solo destinasi wisata olahraga. Tentunya ini harus didukung dengan seluruh organisasi cabang olahraga (cabor). Harus bergerak, sehat dan berprestasi,” ungkap FX Rudy, Jumat 19 November 2021.

Banyak syarat yang harus ditempuh untuk membuat Solo menjadi kota yang sarat prestasi olahraga. Dasar utama yang harus dilakukan adalah kerapihan organisasi olahraga baik tingkat kota hingga pengurus cabang olahraga di bawahnya.

“Pertama itu harus taat UU Keolahragaan, kedua harus transparan manajemen organisasinya, transparan manajemen pengelolaan keuangan. Sehingga kalau ada hal-hal yang dilakukan oleh Pengurus Provinsi, Pengurus Kota dan Pengurus Cabang dalam melakukan muskot harus mengacu pada UU Sistem Keolahragaan Nasional Nomor 3 tahun 2005,” papar Rudy.

Mantan Wali Kota Solo ini mengatakan semua pegiat olahraga yang berkecimpung dalam kepengurusan harus membaca dan memahami secara keseluruhan peraturan perundang undangan dan PP No 16 tahun 2007.

Sesuai Pasal 40 UU Sistem Keolahragaan Nomor 3 Tahun 2005 dan peraturan pelaksanaannya yaitu Pasal 56 Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2007 dijelaskan tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang mandiri, netral dan bebas intervensi.

“Sehingga semua organisasi ini harus taat dan patuh dengan aturan ini. Kalau dipatuhi maka prestasi olahraga akan bisa keliatan. Namun kalau aturan itu dilanggar dan ada kepentingan lain apalagi kepentingan politik yang masuk ya bubrah kabeh. Dengan adanya aturan itulah tentunya kami sangat berharap PB Pengprov, KONI Provinsi, KONI kota maupun pengurus cabang olahraga di kota surakarta ini ya harus sesuai peraturan perundang-undangan,”tandas Rudy.

Rudy mencontohkan, dia pernah dicalonkan sebagai pengurus salah satu cabang organisasi namun langsung ditolaknya dan mundur dari pencalonan karena Rudy tahu hal tersebut melanggar pasal 40 dan 56 Peraturan Pemerintah.

“Jelas tertulis di undang-undang tersebut, ketentuan tersebut telah menyebutkan secara tegas dan jelas bahwasanya seorang pejabat publik yang diperoleh melalui suatu proses pemilihan langsung oleh rakyat atau melalui pemilihan di Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, seperti presiden/ wakil presiden, anggota kabinet, gubernur/ wakil gubernur, walikota/ wakil walikota, bupati, wakil bupati, anggota DPR RI, anggota DPRD, hakim agung, anggota komisi yudisial, kapolri dan panglima TNI, tidak diperkenankan untuk rangkap jabatan dan menjabat sebagai Ketua pada organisasi keolahragaan,” tegas Rudy.

Tidak hanya sekali Rudy ditawari menempati posisi puncak sebagai ketua organisasi olahraga salah satunya dicalonkan menjadi Ketua Perbakin Solo. Namun karena saat itu Rudy adalah wali kota Solo maka ia menolak tawaran tersebut dan menyerahkan pada calon ketua yang tidak mempunyai jabatan di pemerintahan, partai, ataupun jabatan lainnya.

Berkaca dari pengalaman tersebut Rudy menegaskan semua organisasi cabang olahraga untuk mengacu pada aturan perundang-undangan keolahragaan karena organisasi olahraga harus mempertanggungjawabkan dana APBD yang digunakan oleh masing-masing cabor.

Menanggapi beberapa cabang olahraga yang akan menggelar Muskot, salah satunya yang dalam waktu dekat ini adalah Perbakin, Rudy berharap semua pihak harus mengikuti UU Sistem Keolahragaan di Indonesia.

“Sehingga kami sangat berharap Perbakin Kota Surakarta lho ini, ini jangan sampe nabrak aturan-aturan karena yang namanya Perbakin Kota Surakarta ini menggunakan APBD kota, paling tidak ada stimulan gak ketang satu rupiah dua rupiah itu pasti ada. Nah sehingga yang dipergunakan itu untuk cabag-cabang olahraga Kota Surakarta sehingga jangan sampe KONI membuat laporan pertanggungjawaban kok ketua cabornya bukan dari kota Surakarta dan tidak domisili di Surakarta diberi anggaran APBD itu menyalahi aturan,” tegasnya lagi.

Ia mengatakan untuk mengabaikan bila ada calon ketua yang menyatakan dengan menjadi ketua cabor bisa menggunakan jabatannya yang lain untuk memberikan keuntungan pada cabor tersebut misalnya secara finansial.

Idealnya lanjut Rudy, untuk organisasi olahraga posisi ketua minimal adalah orang yang tahu tentang olahraga cabor tersebut, tetapi bila tidak mendapat sosol yang paham olahraga tersebut tidak menjadi persoalan namun orang tersebut harus mencintai olahraga tersebut.

“Tapi ya itu tadi sesuai undang-undang harus ber KTP surakarta dan domisili tetap di Kota Surakarta karena menggunakan APBD Kota Surakarta,” terangnya.

Dengan rapi organisasi olahraga di Solo, Rudy berharap dapat mendukung prestasi atlet-atlet binaan untuk mengharumkan nama kota Solo di kancah nasional hingga internasional.

“Organisasinya rapi, tidak bermasalah akan berimbas pada pembinaan atlet. Di bina dengan sungguh-sungguh karena menggunakan anggaran rakyat di APBD. Untuk itu khusus KONI sudah harus mulai dirapikan betul keterbukaan manajemen organisasinya, keterbukaan manajemen pengelolaan keuangannya. Kalau dari dulu ini dilakukan saya yakin atlet-atlet Solo akan menjadi berprestasi. Terbukti ketika saya mendirikan Sekolah Khusus Olahraga dalam mengikuti kegiatan Popda dan Porprov itu kita bisa mendapatkan hasil sesuai harapan dari atlet tersebut,” pungkas Rudy.

Editor: Redaksi

RELATED NEWS