Dugaan Ijazah Palsu Mencuat di Ujian Profesi Advokat PERADI Surakarta
SOLO (Soloaja.co) – Integritas profesi hukum di Kota Solo diguncang isu miring terkait dugaan penggunaan ijazah palsu untuk menembus Ujian Profesi Advokat (UPA).
Seorang perempuan berinisial IN dilaporkan ke Polresta Surakarta setelah diduga memalsukan gelar Sarjana Hukum (SH) demi mengikuti tahapan menjadi advokat.
Aduan tersebut dilayangkan oleh Sekretaris DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karanganyar, Antonius Tigor Witono, atau yang akrab disapa Bang Tigor.
- Tenun Lurik dari UMKM Diopeni Tembus Pasar Lebih Luas Berkat BRI
- BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 2.216 Atlet POPDA Surakarta
“Kasus ini bermula saat IN mendaftar sebagai peserta UPA melalui DPC PERADI Surakarta pada Oktober 2025 lalu. Kejanggalan mulai diketahui setelah dilakukan penelusuran internal terhadap dokumen akademik yang bersangkutan.” Kata Bang Tigor pada awak media, Kamis (23/04).
Berdasarkan hasil konfirmasi resmi dari Universitas Terbuka (UT), institusi yang namanya dicatut dalam ijazah tersebut, terungkap bahwa nomor sertifikat atas nama IN bukan merupakan gelar sarjana hukum. Lebih mengejutkan lagi, Pangkalan Data Pendidikan Tinggi mencatat bahwa IN sebenarnya adalah lulusan sarjana pendidikan guru sekolah dasar.
Tigor yang juga dosen Fakultas Hukum ITB AAS Indonesia ini menjelaskan bahwa kecurigaan awal muncul dari informasi rekan sesama peserta UPA pada Desember 2025. Saat itu, IN mengaku sebagai warga Karanganyar dan istri dari Ketua DPC PERADI Karanganyar.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan IN merupakan warga Blora yang berprofesi sebagai dosen, dan pengakuannya sebagai istri pimpinan organisasi advokat tersebut tidak terbukti.
- BPJS Kesehatan Surakarta Gandeng Tokoh Agama Syiarkan Nilai JKN
- TelkomGroup Borong Penghargaan Konektivitas Digital 2026
Upaya klarifikasi sempat dilakukan, namun IN justru memutus komunikasi dan memblokir nomor telepon pelapor. Hal ini mendorong Tigor untuk mengambil langkah hukum. Laporan resmi telah teregister sejak 1 April 2026 dengan nomor STB/248/IV/2026/Reskrim, di mana IN diduga melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Tigor menekankan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga marwah profesi advokat. Ia mengkhawatirkan dampak buruk bagi masyarakat pencari keadilan jika seseorang dapat disumpah menjadi penegak hukum menggunakan dokumen palsu.
“Temuan ini juga telah kami laporkan ke Korwil PERADI Jawa Tengah untuk ditindaklanjuti secara organisasi.” Imbuh Tigor.
Menanggapi hal tersebut, Korwil PERADI Jawa Tengah, Badrus Zaman, menyatakan pihaknya tengah melakukan pendalaman. Ia menegaskan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI untuk memastikan kebenaran laporan tersebut serta menentukan langkah organisasi selanjutnya.
