DKPP Buka Tanggapan Publik untuk 76 Calon TPD Unsur Masyarakat 2025-2026

Kusumawati - Selasa, 07 Oktober 2025 12:53 WIB
DKPP (DKPP)

JAKARTA (Soloaja.co) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menunjukkan komitmen transparansi dengan membuka penerimaan masukan atau tanggapan masyarakat terhadap 76 nama calon Tim Pemeriksa Daerah (TPD) unsur masyarakat untuk periode 2025-2026.

Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyatakan pengumuman nama-nama ini dilakukan selama lima hari, mulai 6 Oktober hingga 10 Oktober 2025, melalui laman resmi dkpp.go.id dan seluruh akun media sosial DKPP. Langkah ini ditempuh sebagai bentuk akuntabilitas publik.

“Masyarakat dapat melihat, mencermati, dan memastikan kelayakan nama-nama tersebut. Kami membuka seluas-luasnya masukan serta tanggapan dari masyarakat tentang rekam jejak dan kelayakan dari 76 nama calon tersebut,” ujar Heddy Lugito.

Syarat Ketat dan Mekanisme Klarifikasi

Pengumuman ini didasarkan pada ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf d Peraturan DKPP Nomor 5 Tahun 2017 tentang TPD. Heddy menyebut, calon TPD unsur masyarakat harus memenuhi persyaratan ketat, seperti: Berusia minimal 40 tahun. Tidak menjadi anggota partai politik setidaknya dalam waktu 5 tahun. Berpendidikan minimal S-1. Tidak pernah dipidana penjara minimal 5 tahun.

Tanggapan atau masukan terkait 76 calon TPD yang berasal dari 38 provinsi ini dapat dikirimkan melalui email [email protected].
"Tanggapan dari masyarakat ini kami buka untuk memastikan bahwa nama-nama ini memang pantas untuk diangkat. Keterbukaan dan partisipasi masyarakat ini sangat penting dalam penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu," jelas Heddy.

Nantinya, setiap masukan dari masyarakat akan diklarifikasi langsung kepada nama yang bersangkutan.
Jika hingga batas waktu 10 Oktober 2025 tidak ada tanggapan yang diterima, DKPP akan segera mengukuhkan 76 nama tersebut sebagai TPD unsur masyarakat. DKPP juga akan mengukuhkan TPD dari unsur KPU dan Bawaslu yang ditetapkan berdasarkan usulan lembaga masing-masing.

TPD merupakan tim ad hoc yang dibentuk untuk membantu DKPP melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di tingkat daerah.

Editor: Redaksi
Tags DKPPBagikan

RELATED NEWS