DJSN Pastikan Pekerja Ex-PT Sritex Tetap Mendapatkan Jaminan Sosial
SUKOHARJO (Soloaja.co) – Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menegaskan komitmennya dalam memastikan pekerja PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Sritex) yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tetap mendapatkan hak jaminan sosial mereka. Salah satu aspek utama yang menjadi perhatian adalah kelangsungan jaminan kesehatan bagi para pekerja melalui BPJS Kesehatan.
Anggota DJSN, Royanto Purba, menyampaikan bahwa DJSN terus memantau implementasi perlindungan jaminan sosial agar hak pekerja tetap terjamin. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, pekerja yang mengalami PHK berhak memperoleh jaminan kesehatan selama enam bulan sejak tanggal pemberhentian kerja.
"DJSN memastikan bahwa seluruh pekerja ex-PT Sritex tetap terlindungi jaminan kesehatannya sesuai regulasi yang berlaku. Setelah kami tinjau, BPJS Kesehatan telah melaksanakan kewajibannya dengan baik," ujar Royanto dalam rapat koordinasi dengan BPJS Kesehatan dan jajaran manajemen PT Sritex, Kamis 6 Maret 2025.
- Perumda Air Minum Tirta Makmur Sukoharjo Aksi Baksos Takjil On The Road
- 9 Solusi untuk HP yang Terkena Air Banjir, Jangan Panik!
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah VI, Yessi Kumalasari, menambahkan bahwa pihaknya siap menjamin pelayanan kesehatan bagi pekerja terdampak hingga Agustus 2025.
"Kami berkomitmen memberikan kepastian layanan kesehatan bagi pekerja yang terkena PHK. Selain itu, kami juga terus berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan untuk memastikan layanan ini dapat diakses dengan mudah tanpa kendala," jelas Yessi.
Untuk memastikan kelangsungan jaminan kesehatan, pekerja diminta memeriksa status kepesertaan mereka melalui Aplikasi Mobile JKN atau layanan administrasi WhatsApp (PANDAWA). Jika pekerja belum mendapatkan pekerjaan baru setelah satu bulan, mereka diwajibkan melakukan reaktivasi penjaminan ke BPJS Kesehatan dengan menunjukkan surat keterangan belum bekerja, KTP, dan Kartu Keluarga (KK).
- Liga Kompas U-14 dan BRI Bersinergi untuk Masa Depan Sepak Bola Indonesia Menuju Gothia Cup 2025
- Sinergi MitMe.id dan Visiku, Tingkatkan Kemudahan UMKM Akses Pembiayaan
"Penjaminan ini berlaku bagi pekerja serta keluarga inti mereka, yaitu pasangan dan maksimal tiga anak. Jika ada tambahan anggota keluarga, mereka dapat didaftarkan melalui mekanisme kepesertaan lainnya," tambah Yessi.
Sebagai langkah proaktif, BPJS Kesehatan juga membuka layanan BPJS Keliling di Kantor PT Sritex sejak 4 Maret 2025. Layanan ini beroperasi selama 10 hari pertama dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
"Kami menghadirkan layanan ini agar pekerja lebih mudah dalam mengurus administrasi kepesertaan JKN dan mendapatkan manfaat jaminan kesehatan tanpa hambatan," kata Yessi.
Menanggapi kebijakan ini, Human Resource Development PT Sritex, Agung Yulianto, menyampaikan apresiasinya atas kepastian jaminan kesehatan bagi pekerja yang terkena PHK.
- Hotel Brothers Solo Baru Gelar Buka Bersama dan Santunan untuk 50 Anak Yatim
- Rayakan Ramadan dengan Hemat! Ini Promo Makanan dan Minuman 2025
"Kami sangat berterima kasih atas kepastian jaminan kesehatan ini. Dengan adanya jaminan ini, para pekerja tidak perlu khawatir jika membutuhkan pelayanan kesehatan di masa transisi pasca-PHK," ujarnya.
Menurutnya, koordinasi antara PT Sritex dan BPJS Kesehatan berjalan dengan baik, terutama dalam memastikan pekerja terdampak mendapatkan hak mereka sesuai ketentuan.
"Kepastian ini sangat berarti bagi pekerja kami. Kami berharap kolaborasi dengan BPJS Kesehatan terus berjalan dengan baik untuk memastikan seluruh hak pekerja terpenuhi," tutupnya.