Ditpolair Polri Ungkap Penyalahgunaan Pengangkutan BBM Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp 49,9 Miliar

Kusumawati - Jumat, 21 Januari 2022 18:08 WIB
Direktur Polairud Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Yasin Kosasih, didampingi Executive General Manager Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Putut Andriatno, menunjukkan barang bukti penyalahgunaan pengangkutan BBM jenis solar subsidi, dalam gelar perkara di Terminal BBM Pertamina Pengapon Semarang, Jumat (21/1/2022).

SEMARANG (Soloaja.co) - Kasus penyalahgunaan pengangkutan BBM jenis solar subsidi berhasil dibongkar Tim Subditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Tidak tanggung-tanggung, aksi tersebut terjadi di tiga lokasi di wilayah Jawa Tengah, dengan kerugian negara yang ditaksir hingga Rp49,9 miliar.

Direktur Polairud Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Yasin Kosasih mengatakan, kasus tersebut bermula pada Rabu, 12 Januari 2022 sekira pukul 10.44 WIB. Berdasarkan informasi masyarakat menyebutkan adanya Penyalahgunaan Minyak dan Gas Bumi berupa pembelian BBM bersubsidi jenis Bio Solar B30 yang tidak sesuai peruntukannya di Pelabuhan Seleko, Cilacap.

Selanjutnya, Tim Subditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri bersama Tim Kapal Patroli KP. Anis Macan 4002 melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya 1 (satu) unit truk tanki biru putih bertuliskan PT. Sinar Harapan Mulia kapasitas 8 KL Nopol W 9220 UH dan 16 KL Nopol H 8420 DC di Pelabuhan Seleko Kabupaten Cilacap yang sedang melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar B30 ke Kapal KM. Maju Abadi 7 GT. 172 dengan harga keekonomian / industri.

"Dari hasil pemeriksaan bahwa BBM Jenis Bio Solar B30 tersebut berasal dari gudang yang berada di Jl. Karang No. 9 Cilacap dan gudang di wilayah Bergas Lor, Kec. Bergas, Kab. Semarang. BBM jenis Bio solar /B30 tersebut didapatkan dengan cara membeli dari SPBU dengan harga subsidi," katanya, saat gelar perkara di Terminal BBM Pertamina Pengapon Semarang, Jumat 21 Januari 2022.

Dijelaskan, dari pendalaman dan pengembangan yang dilakukan oleh Tim, sekitar pukul 14.17 Wib Tim Subditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri telah memeriksa gudang bongkar muat BBM jenis Bio Solar B30 yang beralamat di Jl. Karang No. 9 Cilacap dan gudang di wilayah Bergas Lor, Kec. Bergas, Kab. Semarang, yang dioperasionalkan oleh PT. Sinar Harapan Mulia.

Terkait modus operandi, Sdr. TDW mendapatkan BBM jenis Bio Solar B30 dengan cara membekali / memberikan uang sejumlah Rp30.000.000,- (tiga puluh juta) kepada sopir dengan mobil modifikasi untuk membeli Bio Solar B30 ke SPBU (bersubsidi). Supir membeli Bio Solar B30 dengan cara memodifikasi kendaraan truk, dengan menempatkan tangki di bagian belakangnya dengan bagian atasnya dengan ditutupi dengan karung – karung serbuk kayu.

"Selain itu, tangki di dalam bak truk juga ditutupi dengan terpal. Bahkan para pelaku juga memodifikasi tangki di bagian belakang mobil box. Ada juga modifikasi mobil panther dengan menempatkan tangki dibagian tengah," ujarnya.

Selanjutnya, Bio Solar B30 besubsidi yang sudah di beli di tampung dan dikirim ke Gudang gudang yang berada di Jl. Karang No. 9 Cilacap dan gudang di wilayah Bergas Lor, Kec. Bergas, Kab. Semarang. Setelah mobil modifikasi terisi penuh selanjutnya sopir berkomunikasi dengan bagian gudang untuk melakukan bongkar BBM jenis Bio Solar B30 bersubsidi.

Dalam melakukan penjualan BBM dimaksud, lanjut Yasin, perusahaan PT. Sinar Harapan Mulia (SHM) menggunakan 2 (dua) unit truk tangki dengan kapasitas 8 KL (Nopol W 9220 UH) dan 16 KL (Nopol H 8420 DC) yang berwarna Biru Putih. Setelah sopir melakukan pembelian, selanjutnya BBM tersebut di beli oleh PT. Sinar Harapan Mulia dengan harga Rp6.000 – Rp6.100 per pliter. Adapun system Pembayaran secara tunai.

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor: 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak, bahwa peruntukan konsumen pengguna minyak solar bersubsidi untuk sektor perikanan adalah nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia dengan ukuran maksimum 30 GT, namun faktanya PT. Sinar Harapan Mulia (SHM) telah melakukan penjualan BBM jenis Bio Solar B30 yang disubsidi pemerintah kepada kapal perikanan GT 172.

PT. Sinar Harapan Mulia (SHM) telah menjalankan usaha pembelian BBM jenis Bio Solar B30 yang disubsidi pemerintah dari SPBU dan menjual kepada konsumen sektor perikanan dengan harga keekonomian / industri sejak bulan September 2021 sampai dengan Januari 2022.

"HN als. Bw, MCF, TDW dan K telah ditetapkan sebagai tersangka dengan masing-masing memiliki peran yaitu TDW selaku Pemilik/Owner PT. Sinar Harapan Mulia (SHM); HN selaku Operasional; MCF selaku Administrasi dan Keuangan; K selaku Operasional," paparnya.

Adapun barang bukti yang disit berupa: BBM Jenis Bio Solar sebanyak 73,7 KL; 2 (dua) unit truk tangki milik PT. SHM berkapasitas 16 KL dan 8 KL; 9 (sembilan) unit truk modifikasi; 1 (satu) unit mobil panther modifikasi; 36 buah penampungan solar berkapasitas 1 KL; 2 (dua) tangki duduk berkapasitas 8 KL dan 5 KL; 4 (empat) unit pompa alkon dan BBM jenis B30 sebanyak 73 KL; 1 Unit Laptop merk Asus berwarna putih; 1 Unit Printer merk Epson L3210; 3 unit Handphone;3 buah Stemple; 3 buah kartu ATM dan Buku Bank.

"Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diamankan dari kegiatan illegal selama 5 (lima) bulan yaitu sebesar ± Rp49.950.000.000,- (empat puluh sembilan milliar sembilan ratus lima puluh juta rupiah)," tandasnya.

Seluruh jajaran PT. Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat khususnya dalam melaksanakan penugasan BBM bersubsidi, dan selalu melakukan upaya perbaikan secara terus menerus.

"Salah satu tugas kami dalam penyediaan energi untuk masyarakat, adalah memastikan ketahanan stok, distribusi serta jaminan kualitas BBM bersubsidi dapat diterima secara tepat sasaran bagi masyarakat," kata Putut Andriatno, Executive General Manager Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga.

Dengan keterbatasan wewenang Pertamina di luar TBBM / FT, lembaga penyalur seperti SPBU, jalur distribusi, sampai dengan agen” yang terdaftar, khususnya untuk penindakan hukum, kolaborasi dan sinergi dengan pihak berwenang seperti Polri, menjadi sangat penting dalam menjalankan penugasan penyediaan BBM bersudsidi ini.

"Kami dari pihak PT. Pertamina Patra Niaga, menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada Penyidik Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selama proses tersebut berlangsung, kami akan memberikan dukungan kelancaran sesuai dengan kapasitas dan kewenangan yang dimiliki oleh PT. Pertamina Patra Niaga," tandasnya.

Editor: Redaksi

RELATED NEWS