Cara Daftar NPWP Online 2025 dengan Coretax
JAKARTA – Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online di tahun 2025 kini dapat dilakukan melalui situs Coretax. Platform baru ini merupakan bagian dari sistem inti administrasi perpajakan yang secara resmi diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024.
Core Tax Administration System (Coretax) dirancang untuk mempermudah proses pendaftaran dan pengelolaan kewajiban pajak secara digital.
Sistem ini menggantikan platform sebelumnya yang dianggap terlalu manual dan memakan waktu lebih lama. Dengan Coretax, wajib pajak dapat menikmati layanan perpajakan secara fleksibel, kapan pun dan di mana pun, tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
- Mendukung Ekonomi Inklusif, Ini 10 Bukti Kontribusi BRI untuk Indonesia
- Hindari LK21 Ilegal, Coba 5 Aplikasi Nonton Film yang Aman Ini
- 7 Tips Agar Produk UMKM Laris di Pasaran, Anti Kredit Macet!
“Sejak 1 Januari 2025, Coretax DJP menandai hadirnya sistem administrasi perpajakan yang baru dan modern,” tulis Instagram @ditjenpajakri.
Dalam laman Instagram @ditjenpajakri, Coretax DJP digunakan untuk administrasi perpajakan mulai masa pajak Januari 2025 dan seterusnya. “Kunjungi Portal Layanan Wajib pajak untuk mengakses layanan perpajakan sesuai jenis dan tahun pajak.”
Coretax DJP dapat digunakan untuk registrasi NPWP, pembayaran pajak, serta pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Lantas, bagaimana cara daftar daftar NPWP secara online melalui Coretax?
Cara Daftar NPWP Online 2025 Lewat Coretax
Berikut cara membuat NPWP online melalui Coretax:
1. Buka laman Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id
2. Pilih opsi “New Registration” atau pendaftaran baru
3. Selanjutnya, pilih kategori pajak yang akan didaftarkan seperti “Perorangan atau Individual” untuk Wajib Pajak Pribadi
4.Sistem akan menampilkan pertanyaan, “Apakah Wajib Pajak memiliki NIK?” Klik “Ya” jika memiliki NIK
5. Kemudian pilih “Aktivasi NIK” untuk mendaftarkan NIK sebagai NPWP atau “Hanya Registrasi” untuk membuat akun Coretax tanpa mengaktifkan NIK sebagai NPWP
6. Isi data diri wajib pajak yang diminta dengan data yang sebenar-benarnya. Pastikan data sesuai
7. Lalu klik "Verifikasi". Kemudian kode OTP ke nomor ponsel yang didaftarkan
8. Isi kolom “Detail Kontak Wajib Pajak” dengan alamat email dan nomor ponsel yang aktif
9. Klik “Verifikasi” untuk agar sistem mengirimkan kode OTP ke nomor ponsel. Jika sudah menerima kode OTP, masukkan ke kolom yang tersedia untuk proses verifikasi
10. Tambahkan “Pihak terkait” pada kolom yang ada secara opsional, lalu klik “Berikutnya”
11. Tambahkan “Data Ekonomi” pemohon berupa informasi pembukuan dan sumber penghasilan
12. Isikan detail alamat Wajib Pajak
13. Lakukan verifikasi identitas Wajib Pajak dengan mengunggah foto untuk dicocokkan dengan data Dukcapil
- Stasiun Pasar Senen jadi Stasiun Terpadat Selama Nataru, Capai 531 Ribu Lebih Penumpang
- Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Hilirisasi, Apa Saja Tugasnya?
- Mantan Ketua MPR Soroti Sisi Negatif Penghapusan Presidential Threshold
14. Periksa kembali data yang sudah diisi. Jika sudah benar, konfirmasi pernyataan Wajib Pajak dengan klik kotak centang dan tekan “Kirim Pengajuan”
Setelah pendaftaran selesai, sistem Coretax akan memproses permohonan registrasi NPWP. Nomor dan cetakan NPWP dalam format PDF akan dikirimkan ke alamat email yang telah didaftarkan.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Distika Safara Setianda pada 10 Jan 2025
Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 14 Jan 2025