BRM Kusumo Putro Desak Audit Dana Hibah Keraton Solo

Kusumawati - Jumat, 23 Januari 2026 13:30 WIB
Ketua Forum Budaya Mataram (FBM) Dr BRM Kusumo Putro (Soloaja)

SOLO (Soloaja.co) – Ketua Umum Forum Budaya Mataram (FBM) sekaligus Ketua Umum DPPSBI (Dewan Pemerhati dan Penyelamat Seni Budaya Indonesia) BRM. Dr. Kusumo Putro, S.H,.M.H, menilai langkah pemerintah yang berupaya menyelamatkan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat sebagai asset cagar budaya Nasional melalui Kementerian Kebudayaan, merupakan langkah tepat sejalan dengan amanat Undang Undang (UU) Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010.

“Lingkup dan tujuan pelestarian cagar budaya harus berazaskan Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, ke-Nusantaraan, Keadilan, Ketertiban dan Kepastian Hukum, Keberlanjutan, Partisipasi, serta Transparansi dan Akuntabilitas.” Tandas Dr BRM Kusumo, Jumat (23/01).

Dr Kusumo menilai Azas Pancasila, pelestarian budaya salah satu dalam menghayati nilai keluhuran Pancasila. Sebab di dalamnya terkandung kearifan yang memiliki kontribusi terwujudnya tatanan sosial di masyarakat.

Pelestarian budaya juga pertahanan negara yang tidak hanya focus pada unsur kewilayahan saja. Ancaman budaya saat ini menjadi isu krusial yang harus kita sikapi dengan serius. Karena apabila di biarkan begitu saja tidak hanya membuat negara ini kehilangan jati diri, tetapi juga gagal memegang teguh amanat para pendiri bangsa.

Pelestarian cagar budaya adalah tindakan dalam rangka menjaga wajah asli Nusantara sebagai Negara Kepulauan yang memiliki ragam kearifan lokal, adat istiadat, tradisi dan budaya bangsa. Untuk itu Pemerintah harus mengedepankan rasa keadilan, ketertiban dam kepastian hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, baik dari sisi hukum negara maupun adat.

Pemerintah harus berada di tengah jika terjadi konflik persoalan internal (adat), seperti yang terjadi di Keraton Solo. Siapapun bisa mengklaim menyalahi paugeran selama itu dianggap tidak menguntungkan kepentinganya. Begitu juga sebaliknya, siapapun bisa mengklaim paling benar dan paling menjaga paugeran.

Pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan memiliki tanggung jawab menjaga keberlangsungan dan keberlanjutan Keraton Kasunana Surakarta sebagai cagar budaya Nasional. Oleh karena itu partisipasi tidak hanya menjaga keberlangsungan dan keberlanjutan saja, tetapi juga transparansi dan akuntabilitas anggaran yang di berikan juga harus di jaga.

Apalagi anggaran dana hibah pelestarian tersebut di ambil dari uang rakyat, sehingga harus di pertanggung jawabkan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kami tidak akan segan melaporkan para pihak yang menyelewengkan anggaran dana hibah jika di tengarai ada dugaan penyelewengan.” Tegas Kusumo.

Sebagai warga masyarakat Kota Solo, Kusumo memiliki tanggung jawab mengawasi transparansi dan akuntabilitas pemakaian dana hibah yang berasal dari uang rakyat, agar pemanfaatan dana hibah tersebut benar benar memiliki azas manfaat untuk masyarakat.

Apalagi dalam sebuah pernyataan yang viral di media sosial, Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengungkapkan jika Keraton Solo memperoleh dana hibah dari Pemerintah Kota Solo, Provinsi dan APBN. Selama ini menurut keterangan yang dia terima, penerima itu pribadi.

Oleh sebab itu advokad ternama asal Solo ini mendesak Pemerintah melalui instansi terkait untuk melakukan audit pertanggung jawaban penggunaan uang rakyat tersebut. Pemerintah harus tegas karena pengelolaan dana hibah bukan untuk pribadi, melainkan pelestarian cagar budaya.

Tak terkecuali jika ada penghalangan terhadap upaya pelestarian cagar budaya, itu juga pelanggaran yang dapat terkena sanksi pidana. Jangan sampai peristiwa penggembokan museum terulang lagi saat dilakukan revitalisasi.

Pasal 104 UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan upaya Pelestarian Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Upaya pelestarian yang di lakukan dinas terkait tersebut tentu tidak hanya menjaga keberlangsungan cagar budaya, namun juga menjaga warisan budaya bangsa dan warisan umat manusia.

Meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui cagar budaya. Memperkuat kepribadian bangsa. Meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mempromosikan warisan budaya bangsa kepada masyarakat internasional.

Untuk itu dalam upaya pelestarian tersebut, Pemerintah jangan pernah itung itungan soal anggaran biaya. Karena nilai peradaban dan kebudayaan yang ada di dalam cagar budaya jauh lebih berharga di bandingkan ongkos yang di keluarkan.

Kusumo berharap, kedepan Pemerintah dan pengelola kraton Surakarta dapat membuka akses luas sebagai destinasi wisata sejarah, edukasi dan budaya peradaban bangsa di masa lalu yang terbuka untuk umum, namun dengan segala batasan dan aturan paugeran yang ada di dalamnya.

Terlepas dari persoalan internal yang ada saat ini, dan siapapun yang di tunjuk oleh Pemerintah sebagai penanggung jawab pengelolaan dana hibah, mereka harus transparan mempertanggung jawabkan pengelolaanya.

Kusumo berharap persoalan yang ada di dalam internal Keraton Kasunanan Surakarta segera berakhir, sehingga tidak ada lagi konflik berkepanjangan. Sebagai punjer budaya Jawa di Nusantara, Keraton Surakarta harus tetap Lestari. Seluruh kerabat istana Mataram harus bersatu jika kita semua merasa memiliki kepedulian kepada para leluhur..

“Karena kejayaan dan keberlangsungan Keraton Surakarta sebagai pewaris Kerajaan Mataram Islam di tanah Jawa bukan tergantung pada pihak luar, tetapi juga dari dalam internal para pewaris pewarisnya,” Pungkasnya..

Editor: Redaksi

RELATED NEWS