BPJS Ketenagakerjaan Menangkan Gugat Perdata Perusahaan Nunggak Iuran

Kusumawati - Selasa, 06 Desember 2022 10:09 WIB
Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta (Soloaja)

SOLO (Soloaja.co) - BPJS Ketenagakerjaan cabang Surakarta memenangkan gugatan perdata atas PT Anugrah Karya Andalan, sebuah perusahaan jasa outsourcing di kota Solo.

PT Anugrah Karya Andalan yang merupakan penyedia outsourcing untuk Dinas Perhubungan Kota Surakarta, terbukti menunggak iuran untuk 14 karyawannya selama 11 bulan dengan nilai tunggakan sebesar Rp 21 juta.

DB Susanto SH, Kajari Surakarta, membenarkan pihaknya yang bertindak selaku BPJS Ketenagakerjaan, memenangkan kasus tunggakan iuran.

"Ini pertama kalinya di Indonesia BPJS ketenagakerjaan melayangkan gugatan perdata pada perusahaan yang menunggak iuran, dan hasil putusan PN Surakarta memenangkan gugatan BPJS ketenagakerjaan Surakarta," kata DB Susanto, ditemui di Kejaksaan Negeri Surakarta, Senin 5 Desember 2022.

Disampaikan Kajari, pihaknya melaksanakan kewenangan Kejaksaan untuk mewakili pemerintah dalam hal proses hukum perdata, menggugat PT Anugrah Karya Andalan pada 31 Oktober 2022, dan dinyatakan putus pada 9 November 2022.

"Bukan nilainya tapi kepatuhan yang ingin ditegakkan, ini juga manfaatnya untuk peserta atau karyawan tersebut, kita jadikan ini contoh bagi perusahaan yang menunggak lainnya agar patuh. Sekaligus memberikan hak bagi peserta BPJS ketenagakerjaan," imbuh Kajari.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Surakarta Tonny WK menambahkan, pencapaian menang gugatan atas PT Anugrah Karya Andalan ini membuat bangga bisa memberikan layanan yang terbaik bagi peserta BPJS ketenagakerjaan.

"Kami berpihak pada peserta, dimana hak mereka bisa terlindungi. Kami berharap ini bisa jadi pelajaran bagi perusahaan lain yang menunggak," kata Tonny.

Disampaikan Tonny, untuk BPJS Ketenagakerjaan Surakarta mengkover sebanyak 15 ribu perusahaan, 300 perusahaan diantaranya diketahui memiliki catatan merah punya tunggakan.

"Ada sekitar 300 perusahaan yang punya tunggakan, tapi sebagian besar kooperatif dengan mencicil iuran yang tertunggak. Beda dengan PT anugrah yang selalu ingkar, maka kami naikkan gugatan perdata," kata Tonny.

Tonny mengatakan pihaknya selalu mengedepankan tindakan persuasif dalam setiap menyelesaikan masalah, utamanya tunggakan iuran. Yakni dengan melalui sejumlah tahapan diawali dari peringatan setelah tunggakan bulan ketiga.

"Awalnya kami yang bergerak memberikan peringatan, kalau sudah diabaikan kami kerjasama dengan Kejaksaan, dengan penyelesaian secara hukum," imbuhnya.

Pihaknya terus mengedukasi peserta BPJS Ketenagakerjaan baik pekerja perusahaan maupun peserta non upah, agar terus patuh dan rutin dalam membayar iuran, karena manfaatnya sangat besar dalam jaminan perlindungan.

Editor: Redaksi
Tags BPJS tunggakan Bagikan

RELATED NEWS