BPJS Ketenagakerjaan Jateng DIY Gandeng Kemenag Fasilitasi Jaminan Sosial Pekerja Bidang Keagamaan

Kusumawati - Sabtu, 21 Mei 2022 17:32 WIB
Rapat koordinasi BPJS ketenagakerjaan dengan Kanwil Kemenag provinsi Jawa Tengah tentang jaminan sosial bagi pekerja keagamaan (Soloaja)

SOLO (Soloaja.co) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Jateng DIY bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah kerjasama memberikan fasilitas jaminan sosial bagi pekerja formal maupun nonformal bidang keagamaan.

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah-DIY Cahyaning Indriasari mengatakan saat ini pekerja sektor formal di bawah Kemenag Jateng yang sudah terdaftar sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 21.715 orang atau baru sebesar 22 persen.

"Jumlah peserta yang sudah terdaftar ada 21.715 orang atau sebesar 22 persen. Untuk jumlah lembaga yang sudah terdaftar sebanyak 3.261 lembaga atau sebanyak 30 persen," kata Cahyaning Indriasari, dalam Rapat Koordinasi BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Jumat 20 Mei 2022.

Diketahui jumlah pekerja di sektor formal yang bekerja di bawah Kemenag Jateng sebanyak 98.357 pekerja sektor keagamaan dengan jumlah lembaga sebanyak 10.864 lembaga.

"Artinya masih banyak yang belum terdaftar. Ini menjadi PR kami bersama. Makanya hari ini BPJS Ketenagakerjaan bersama Kemenag Kanwil Jateng melakukan evaluasi. Ini termasuk kesepakatan di MoU (nota kesepahaman), kami sama-sama untuk sharing data. Dari yang belum ini kesulitan ada di mana," katanya.

Ia mengatakan BPJS Ketenagakerjaan dengan Kemenag Jateng juga sepakat untuk tahun ini akan fokus pada kepesertaan di sektor formal terlebih dahulu, yakni pegawai RA, MTS, MI, MA.

“Untuk sektor non formal sambil menunggu kesiapan masing-masing daerah kota / kabupaten.” Imbuhnya.

Senada, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jateng Musta'in Ahmad mengatakan untuk tahun ini akan diselesaikan kepesertaan formal terlebih dahulu.

"Kami masih punya waktu satu semester lebih. Kami selesaikan yang formal dulu, nanti akhir tahun kami evaluasi, cukup 70 persen dulu. (Kalau di sektor nonformal) marbot, pengurus rumah ibadah sebagian sudah ada (menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan). Secara keseluruhan targetnya selesai 2024," katanya.

Pihaknya sangat mendukung kepesertaan jaminan sosial bagi pekerja bidang keagamaan, khususnya sektor non formal, seperti petugas rumah ibadah, pengajar TPA, merbot dan lainnya.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta, Hasan Fahmi.

"Saat ini kita komitmen terus melakukan sosialisasi dengan banyak pihak seperti kemenag Surakarta, FKUB hingga sasaran organisasi keagamaan." Ungkap Fahmi.

Fahmi juga menyampaikan bahwa perlindungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah perlindungan dasar yang wajib dimiliki oleh setiap pekerja, perlindungan bagi pekerja sangat penting mengingat setiap harinya mereka bersinggungan dengan risiko. Memberikan rasa aman dalam melakukan pekerjaan merupakan tanggung jawab pemberi kerja melalui pengalihan resiko kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Editor: Redaksi

RELATED NEWS