Berantas Mafia Tanah, LAPAAN RI Laporkan Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa Gedangan ke Kejaksaan Sukoharjo
SUKOHARJO (Soloaja.co) – Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia (LAPAAN RI) Jawa Tengah, menunjukkan keseriusannya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo. hal tersebut ditandai dengan melaporkan kasus dengan indikasi 7 tujuh pelanggaran yang dilakukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.
Laporan dilakukan oleh Ketua LSM LAPAAN RI, Dr BRM Kusuma Putra, diterima oleh Kasi Intelejen Kejari Sukoharjo, Galih Martino Dwi Cahyo, Senin 12 September 2022.
“Kami resmi melaporkan kasus ini dan kami berharap segera ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri Sukoharjo dan segera membentuk tim untuk segera melakukan investigasi secara mendalam,” ucap Dr Kusuma.
- Festival Kreatif Lokal 2022, Adira Finance Beri Predikat Rejowinangun Desa Wisata Ramah Berkendara
- Walikota Gibran Lepas 11 Ribu Warga Meriahkan Jalan Sehat Syiar Muktamar Muhammadiyah
Dalam kasus kisruh tanah kas Desa Gedangan ini, Kusuma melihat ada tujuh pelanggaran hukum yang terjadi yakni dugaan korupsi, penyalahgunaan wewenang, dugaan suap dan gratifikasi, pemalsuan surat atau dokumen, pencurian, penggelapan, dan penyerobotan tanah.
“Siapapun yang terlibat dalam kasus ini harus diproses secara hukum,” tegasnya.
Sebab, menurutnya, selama ini di Kabupaten Sukoharjo belum pernah ada laporan mafia tanah atau penyerobotan tanah. Padahal hasil dari penyelidikannya, banyak kasus serupa terjadi di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
- Baklibay Festival 2022 Sukses Digelar, Desa Bakalan Menjaga Kearifan Lokal Menuju Kemandirian Desa
- Sajian Karya Kolaborasi Seni Indonesia - Korea Menutup Perhelatan SIPA 2022
Diketahui tersebut diketahui muncul pada tahun 2018. Saat diketahui ada sejumlah tanah kas desa yang hilang dari catatan bondo deso, bahkan sudah diperjualbelikan. Padahal tanah seluas 3.000 meter persegi ini tercatat secara sah dalam buku bondo Desa Gedangan, sejak sekitar tahun 1987.
“Ini pintu masuk bagi Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukoharjo untuk bisa menindak siapapun yang terkait dengan penyalahgunaan kewenangan, tindak pidana korupsi dan juga adanya mafia tanah di Kabupaten Sukoharjo,” terangnya.
Kusumo menyebut, Kabupaten Sukoharjo dalam hal ini hanya diberikan hak pengelolaan tanah, sehingga harus bertanggungjawab penuh atas titipan negara. Dengan begitu pemerintah setempat harus benar-benar menjaga agar jangan sampai ada penyerobotan ataupun dugaan mafia tanah.
- 9 Tim Terbaik Berlaga Grand Final LNS 2022, Ada RANS Esports, Echo Ronin, dan SES Goboba
- Undha AUB Surakarta Gelar Seminar Ekonomi Inklusif Recover Together Recover Stronger
“Nilai kerugian dari hasil hitungan berdasarkan investigasi di lapangan hampir miliaran rupiah,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Hadi Sulanto, membenarkan telah menerima laporan atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Tanah itu bukan tanah kas desa, sehingga bukan perbuatan korupsi. Dan nanti apabila dikemudian hari ada data fakta bahwa itu tanah kas desa maka akan kami ungkap lagi,” tandasnya.