Atasi Perijinan Ruwet, Paguyuban Developer Soloraya Gelar Bintek PBG

Kusumawati - Kamis, 22 September 2022 21:40 WIB
ilustrasi perumahan (trenasia)

SUKOHARJO (Soloaja.co) – Sejumlah anggota Paguyuban Developer Soloraya mengikuti Bimbingan Teknis perihal perizinan. Hal tersebut menyusul keresahan sejumlah pengusaha developer yang mengeluhkan rumitnya proses perijinan.

Bimtek itu dihadiri pembicara dari lima dinas di Sukoharjo yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Kantor Pertanahan atau Kantah Sukoharjo.

Ketua Paguyuban Developer Soloraya, Oma Nuryanto mengatakan meskipun proses perijinan sudah dilakukan secara online, namun ternyata prosesnya tidak berjalan mulus sesuai harapan pengembang, terutama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Banyak pengusaha property resah, izin PBG yang saat ini banyak kendala dan keluhan yang kami rasa seolah terkatung-katung tidak ada ujungnya, prosesnya lama sekali. Itu sangat menghambat kami selaku pengusaha developer,” keluh Oma, Kamis 22 September 2022.

Menurutnya hal itu sangat memberatkan, mengingat pengembang sangat membutuhkan PBG apalagi pengembang fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) yang tanpa PBB itu tidak bisa akad dengan pembeli. Padahal PBG itu sudah menjadi keputusan Kementerian Pekerjan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPERA).

Karena hal itu pihaknya menyarankan anggota paguyuban yang terdiri dari lintas asosiasi dan beberapa broker dan sejenisnya termasuk supplier bahan bangunan untuk ikut serta di Bimtek, salah satunya perbankan.

“Kendala kami memang PBG karena dari dinas terkait belum ada aturan yang pasti. Misalnya izin untuk perumahan pribadi, SOPnya belum ada, belum baku. Misalnya syaratnya 1,2,3,4,5,6 kami setiap ajukan izin nanti ada revisi,” terangnya.

Menurutnya perihal tidak adanya kepastian waktu juga berpengaruh dengan argo perbankan yang setiap bulannya terus berjalan. Belum lagi aturan lahan sawah dilindungi (LSD) yang menjadi momok karena dianggap tumpang tindih dengan Perda rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Sementara proses normal perizinan di luar PBG, misalnya proses pecah nama hanya membutuhkan waktu satu bulan. Sedangkan proses untuk LSD dan PBG tidak ada batas waktu kepastian.

“Harusnya dengan online ini bisa cepat tetapi pada kenyatannya karena belum ada aturan yang baku kami juga sebagai pemohon masih meraba-raba dan menjadi kebingungan. Karna sistem online ya kami tidak tahu keterlambatannya dari pusat atau daerah yang jelas kami kejarnya ke DPUPR,” ujarnya.

Sementara tersendatnya proses perizinan itu tidak hanya mempengaruhi pengembang namun juga berdampak pada perbankan. Hal itu seperti disampaikan Deputi Vice Manager Bank Tabungan Negara (BTN) Solo, Emon Subiantoro. Dia mengatakan lambatnya perizinan khususnya terkait perumahan KPR subsidi menjadi permasalahan krusial dalam proses pembiayaan perumahan.

Dalam proses kredit, diterbitkan Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K). SP3K ini juga ada masa berlakunya selama tiga bulan kalau lewat dan PBG tidak terbit maka itu akan hangus, harus mengulang proses lagi dari nol.

Ia berharap pemerintah dalam hal ini DPUPR agar segera membuat Perda perihal PBG, agar ada kepastian hukum dan proses perijinan.

Editor: Redaksi

RELATED NEWS