125 Pengusaha Solo Anggota PMS Ikuti Sosialisasi PPS

Kusumawati - Rabu, 12 Januari 2022 12:21 WIB
null

SOLO (Soloaja.co) - Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II menggelar sosialisasi terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada para pengusaha prominen di Surakarta, yang tergabung dalam Perkumpulan Masyarakat Surakarta (PMS).

Kegiatan diikuti oleh 125 peserta berlangsung secara luring di Kantor DJP Jateng II, Selasa 11 Januari 2021.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo dalam sambutan pembukaan mengatakan bahwa PPS yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2022 dapat diikuti Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Program tersebut juga dapat diikuti Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

“Saya mengajak seluruh hadirin untuk perpartisipasi dalam program PPS ini sebelum batas akhir yang ditentukan, yaitu mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Jangan ditunda sampai akhir periode agar Bapak dan Ibu tidak mengalami kendala gangguan sistem akibat terlalu banyak wajib pajak yang mengakses sistem pada waktu bersamaan,” kata Slamet.

Ia juga menyampaikan bahwa secara serentak unit-unit vertikal di bawah Kanwil DJP Jawa Tengah II juga membuka layanan help desk PPS sejak tanggal 3 Januari 2020 kemarin.

Ketua PMS Wymbo Widjaksono dalam sambutannya mengajak para anggota PMS untuk berpartisipasi dalam PPS ini. Ia mengatakan PPS memberikan kesempatan kepada kita sebagai wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.

“Untuk Program Pengungkapan Sukarela ini, PMS turut menghimbau agar masyarakat Surakarta khususnya anggota PMS dapat memanfaatkan dan mengikuti program ini dengan baik dan bijak, Kejujuran kita dalam membayar pajak sangat membantu pemerintah dan kita sendiri dalam membangun negeri ini. Juga membantu menghadapi serta menanggulangi dampak pandemi yang sangat berat dan berlangsung lama ini. Semoga PPS ini dapat berhasil dengan baik dan berguna bagi kita semua. Saya berharap teman-teman PMS bisa mengikuti Program Pengungkapan Sukarela ini,” ajak Wymbo.

Timon Pieter, Fungsional Penyuluh Pajak yang menjadi narasumber menyampaikan bahwa pemerintah menggelar PPS untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan hartanya sehingga dapat membayar pajak secara benar.

Lebih lanjut, Timon menjelaskan terdapat dua kebijakan dalam PPS. Kebijakan pertama diperuntukkan bagi peserta tax amnesty yang belum mengungkapkan harta dalam tax amnesty tahun 2016. Kebijakan kedua bagi wajib pajak orang pribadi dengan harta berasal dari penghasilan tahun 2016 hingga 2020, namun belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Peserta yang mengikuti PPS tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final yang tarifnya berbeda-beda sesuai kondisi hartanya.

PPS menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak yang sempat mengikuti tax amnesty untuk mengungkapkan semua harta yang belum dilaporkan. Ia mengingatkan terdapat sanksi jika harta yang belum diungkapkan tersebut diketahui Ditjen Pajak.

“Nanti jika DJP menemukan harta yang belum dilaporkan, DJP akan mengenakan sanksi. Gunakan kesempatan ini kalau bapak-ibu ingin menghindari sanksi yang 200 persen dengan mengikuti PPS ini,” pungkas Timon.

Editor: Redaksi

RELATED NEWS