Rakor Bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Solo, Bahas Pengawasan dan Kepatuhan Badan Usaha

Kusumawati - Selasa, 21 Februari 2023 06:37 WIB
rakor bersama BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Negeri Surakarta (soloaja)

SOLO (Soloaja.co) – BPJS Ketenagakerjaan Surakarta bersama Kejaksaan Negeri Surakarta menggelar rakor membahas kolaborasi dalam pengawasan dan pelaksanaan kepatuhan usaha dalam pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kejari Surakarta DB Susanto menyampaikan tugas dan wewenang institusi Kejaksaan yaitu melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum dan mediator/ fasilitator ketika berhubungan dengan lembaga pemerintahan.

“Tujuannya tidak terlepas bagaimana seluruh program BPJS Ketenagakerjaan bisa terlaksana dengan baik dan manfaatnya bisa dirasakan masyarakat khususnya masyarakat di Surakarta.”ungkap Susanto, Senin 20 Februari 2023.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Surakarta Tonny WK mengungkapkan BPJS Ketenagakerjaan merupakan Badan Hukum Publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang bertugas menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang bertanggung jawab langsung ke Presiden.

“Tentunya kami tidak berjalan sendiri, kerjasama ini menjadi momentum yang baik serta bentuk dukungan penuh dari institusi Kejaksaan dalam rangka terselenggaranya Program BPJS Ketenagakerjaan.” Kata Tonny WK.

Ditambahkan Tonny, kedepan BPJS Ketenagakerjaan akan bergerak bersama khususnya dalam melakukan evaluasi atas kepatuhan badan usaha dalam mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami juga mendorong para pelaku usaha/pemberi kerja yang belum melakukan pembayaran tunggakan iuran dan belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar dapat melunasi kewajiban dan melindungi para pekerja agar pelaksanaan Program BPJS Ketenagakerjaan dapat terselenggara dengan baik di Surakarta," Pungkasnya.

Diketahui sebelumnya Kejari Surakarta bertindak atas BPJS Ketenagakerjaan melakukan gugatan tunggakan iuran pada sebuah perusahaan di Solo, dan gugatan tersebut berhasil dimenangkan BPJS Ketenagakerjaan.

Ini pertama kalinya di Indonesia, BPJS ketenagakerjaan melayangkan gugatan perdata pada perusahaan yang menunggak iuran, dan hasil putusan PN Surakarta memenangkan gugatan BPJS ketenagakerjaan Surakarta.

Menurut data, ada sekira 300 perusahaan yang menunggak iuran kepesertaan yang menjadi target kepatuhan dari program BPJS Ketenagakerjaan Surakarta.

Editor: Redaksi

RELATED NEWS