Polresta Surakarta Amankan 78 Tersangka Narkoba, Sita Sabu dan Inex Total 80,92 Gram

Kusumawati - Selasa, 14 Oktober 2025 14:10 WIB
Konferensi pers kasus narkoba Polres Sukoharjo (Soloaja)

SOLO (Soloaja.co) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Surakarta berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika di Solo Raya. Dalam periode akhir Agustus hingga 10 Oktober 2025, Polresta Surakarta mengamankan total 78 tersangka dari 54 laporan. Rinciannya, 38 pelaku berperan sebagai pengedar dan 37 lainnya sebagai pengguna.

Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit, pada Senin (13/10), mengungkapkan empat kasus besar yang melibatkan kurir dan pengedar yang beroperasi lintas Kota Surakarta, Sukoharjo, hingga Karanganyar.

Modus Kurir "Dua Bandar" dan Penyitaan Sabu 26 Gram

Kasus menonjol pertama melibatkan dua kurir, TS (49) dan AF (46), yang diamankan pada Kamis (28/08) di Jalan Pracanda, Jebres, saat menunggu pembeli. Keduanya adalah warga Jebres.
AKBP Sigit menjelaskan, modus operandi kedua tersangka tergolong unik: mereka bekerja sama menjadi kurir untuk dua bandar berbeda, yakni BDT (DPO) dan FDL (DPO), tanpa sepengetahuan bandar masing-masing.

“Dari tangan keduanya, polisi menyita total 26,03 gram sabu yang terbagi dalam 32 paket,” ungkap AKBP Sigit. Sabu tersebut ditemukan tersebar melalui sistem tempel di berbagai lokasi, meliputi Jalan Pracanda (7 paket), Jalan Ringroad (6 paket), Palur, Sukoharjo (2 paket), dan Jaten, Karanganyar (5 paket).

AF dijanjikan upah Rp4 juta tunai dan satu paket sabu oleh BDT, sementara TS dijanjikan Rp1 juta oleh FDL.

Kurir di Colomadu Sembunyikan Sabu dan Inex
Kasus kedua melibatkan YH alias Yusak (33), yang ditangkap pada Selasa (30/9), pukul 22.30 WIB, di Jalan Pajajaran, Sumber. Yusak, yang berperan sebagai kurir bagi bandar berinisial DD (DPO), memiliki tempat kos di Bonangan, Colomadu, Karanganyar.

Saat penggeledahan di kosnya, petugas menemukan total 18 paket sabu (sekitar 8,94 gram), 22 butir pil inex warna hijau, dan 10 butir pil inex warna merah muda (total sekitar 12,62 gram). Barang bukti ini disembunyikan di samping kasur dan dalam lemari. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau 112 ayat (2) UU Narkotika.

Jaringan Lain dan Upah "Timer" Rp50 Ribu

Dua kasus lain yang terungkap melibatkan Residivis dan jaringan pengedar baru. Residivis AM alias Kodok (43) ditangkap di Joho, Manahan, pada 6 Oktober 2025. Ia menerima 5 gram sabu sebagai pelunasan utang dari EK (DPO), yang kemudian dipecah menjadi 6 paket untuk dijual.

Terakhir, pada 10 Oktober 2025, tiga pemuda berinisial DAW (19), BR (22), dan ABP (19) ditangkap di Grogol, Sukoharjo. Mereka bekerja sebagai timer (penanam sabu) untuk bandar bernama Fery/Remember Me/Superman (DPO) dengan upah Rp50.000 per titik.

Total barang bukti keseluruhan yang disita dalam periode ini mencapai 68,3 gram sabu dan 37 butir pil inex. Seluruh tersangka kini ditahan di Rutan Polresta Surakarta untuk proses penyidikan guna mengungkap jaringan pemasok yang lebih besar.

Editor: Redaksi

RELATED NEWS