Perjuangan Keluarga Sopir Proyek Bendungan Pidekso Berakhir, PT BRP Sepakati Santunan Layak

Kusumawati - Jumat, 28 November 2025 08:26 WIB
Ahli waris korban laka proyek waduk pidekso Wonogiri menerima santunan dari perusahaan (Soloaja)

WONOGIRI (Soloaja.co) – Proses panjang memperjuangkan hak-hak almarhum Dwi Santoso, sopir truk mixer proyek irigasi Bendungan Pidekso, Wonogiri, akhirnya membuahkan hasil. Setelah melalui serangkaian mediasi, pihak perusahaan, PT BRP, menyepakati pemberian santunan yang layak sesuai hak ketenagakerjaan kepada ahli waris.

Kesepakatan ini memberikan kelegaan besar bagi istri dan tiga anak almarhum yang ditinggalkan pasca-kecelakaan kerja beberapa waktu lalu.
Titik terang penyelesaian masalah ini terjadi dalam pertemuan yang digelar di rumah duka di Desa Tukulrejo, Giriwoyo, pada Rabu malam (26/11/2025).

Santunan Disepakati Sesuai Kelayakan

Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan yang diwakili oleh Imron Sjamsuddin, Project Site Manager PT BRP, mencapai kesepakatan dengan keluarga almarhum. Kesepakatan ini menjadi angin segar setelah keluarga harus menanggung duka mendalam dan ketidakpastian mengenai hak-hak mendiang Dwi Santoso.

Sugiyanto, kerabat sekaligus pendamping keluarga selama proses perjuangan hak santunan, mengungkapkan rasa leganya.

“Tadi malam kami telah melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan. Sudah ada kesepakatan dari kedua belah pihak perihal santunan yang layak untuk ahli waris,” ujar Sugiyanto saat dikonfirmasi pada Kamis (27/11).

Meskipun nominal pasti santunan tidak disebutkan atas permintaan keluarga, Sugiyanto memastikan bahwa besaran yang disepakati telah sesuai dengan tuntutan kelayakan dan kebutuhan mendesak bagi keluarga yang ditinggalkan.

“Sesuai kesepakatan, santunan akan diberikan dalam dua tahap dan diharapkan selesai dalam waktu satu minggu,” tambahnya.

Pendampingan Resmi dari Pemerintah

Sebelum tercapainya kesepakatan ini, keluarga almarhum bersama Sugiyanto sempat mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disperin) Wonogiri serta Polres Wonogiri pada Senin (24/11) untuk meminta pendampingan resmi. Langkah ini diambil untuk memastikan hak-hak almarhum sebagai korban kecelakaan kerja dapat terpenuhi secara adil.

Keputusan PT BRP untuk memberikan santunan yang layak ini diharapkan menjadi penegasan bahwa aspek kemanusiaan dan perlindungan pekerja merupakan prioritas utama perusahaan, terutama saat kecelakaan kerja merenggut nyawa penopang keluarga.

Editor: Redaksi

RELATED NEWS