Penundaan ASO Tahap Ketiga, KPID Jateng Desak Kemenkominfo Jamin Distribusi dan Pasokan STB di Daerah

Kusumawati - Selasa, 10 Januari 2023 15:18 WIB
Anas Syahirul (Soloaja)

SEMARANG (Soloaja.co) - Pemerintah memutuskan menunda program Analog Swicht Off (ASO) tahap ketiga untuk sejumlah wilayah layanan siaran di tanah air mulai tanggal 10 Januari 2023, mengingat distribusi STB gratis belum mencapai 90 persen di wilayah-wilayah yang akan diterapkan ASO.

“Dari rapat koordinasi dengan KPI Pusat diinformasikan bahwa pelaksanaan ASO tanggal 10 Januari 2023 ditunda. Salah satu alasan pembatalan karena pertimbangan pesan Presiden RI Joko Widodo agar distribusi Set Top Box (STB) gratis sudah di angka 90%," ungkap Komisioner KPID Jawa Tengah, Anas Syahirul, Selasa 10 Januari 2023.

Wilayah yang dijadwalkan akan mengalami penerapan ASO atau suntik mati siaran televisi analog pada tahap ketiga 10 Januari 2023 pukul 23.59 tersebut di antaranya adalah Malang dan sekitarnya (Jatim 2), Madiun dan sekitarnya (Jatim 9), Bali, Makassar, Banjarmasin, Medan, Palembang.

Di Jawa Tengah, wilayah yang direncanakan akan memulai siaran televisi digital tahap ketiga ini adalah wilayah layanan Jateng 7 yang meliputi Purwokerto, Cilacap, Brebes dan Purbalingga.

Anas Syahirul menambahkan, penerapan pelaksanaan ASO di wilayah layanan siaran juga harus dibarengi dengan kesiapan faktor pendukungnya terutama persoalan distribusi Set Top Box (STB), daya terima siaran digital hingga persoalan teknis lainnya.

Berkaca pada pelaksanaan ASO tahap kedua 2 Desember yang lalu, Anas berharap agar pelaksanaan ASO tahap 3 bisa lebih baik. Terutama menyangkut soal distribusi dan ketersediaan STB di pasaran, lalu soal dampak kematian siaran analog di daerah-daerah yang berdekatan dengan daerah yang menjalani program ASO.

“Pada penghentikan siaran analog 2 Desember 2022 lalu, soal distribusi bantuan STB (Set Top Box) untuk masyarakat miskin dan minimnya ketersediaan STB di pasaran masih menjadi masalah di Jateng. Sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Karena itulah butuh komiten yang lebih serius dari pemerintah pusat dan pemegang mux untuk menjamin distribusi dan ketersediaan STB di daerah yang akan melaksanakan ASO,” ungkap Anas Syahirul, Korbid PS2P KPID Jateng ini.

Sesuai regulasi, distribusi STB menjadi kewenangan pemerintah pusat sepenuhnya dalam hal ini dilaksanakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. “Maka sebaiknya ada koordinasi antara Kemenkominfo dengan Kemendagri agar kewenangan dan keterlibatan pemerintah daerah ditingkatkan sehingga membantu memperlancar persoalan ASO ini,” tambah Anas.

Di satu sisi, Anas Syahirul juga menyoroti ketidaksesuaian jumlah distribusi STB yang disebutkan oleh Kemenkominfo. Padahal distribusi STB menjadi acuan penerapan ASO di suatu daerah. Ada beberapa daerah yang kita pantau ternyata jumlah distribusi STB-nya tidak sesuai dengan angka yang disebutkan Kemenkominfo.

“Misalnya di Solo yang dikatakan sudah 96 persen dalam distribusi bantuan STB, sehingga menjadi dasar diterapkannya ASO pada 2 Desember lalu. Ternyata, gak sampai 50 persen distribusinya. Dari sekitar 22.000 STB subsidi, baru didistribusikan sekitar 9.000 sebelum 2 Desember lalu. Kita khawatir di daerah-daerah lain juga begitu, sehingga dikhawatirkan hanya klaim jumlah distribusi STB,” katanya.

Selain distribusi STB gratis bagi masyarakat tidak mampu, lanjut Anas, yang harus diperhatikan juga adalah pasokan ketersediaan STB untuk masyaraka umum di pasaran.

“Pada pelaksanaan ASO pada 2 Desember 2022 lalu, masih banyak toko yang kehabisan stok dan harganya mahal. Sehingga masyarakat tak bisa menikmati siaran televisi digital,” tambahnya.

KPID Jateng juga mendapati ekses yang dialami oleh daerah-daerah yang belum masuk penerapan ASO tetapi sudah tidak bisa menonton siaran analog. Laporan aduan tersebut banyak diterima oleh KPID Jateng.

“Di Jawa Tengah banyak keluhan dari masyarakat yang daerahnya sudah tidak bisa menikmati siaran analog lantaran berdekatan dengan daerah yang masuk program penerapan ASO. Misalnya Jepara, Magelang, Purwodadi dan lainnya. Padahal daerah itu belum masuk ASO tetapi sudah ikut mati analognya. Ini harus dicarikan solusinya oleh Kemenkominfo sehingga tidak terjadi pada tahap ASO berikutnya,” tandas Ketua KPID Jateng, Muhammad Aulia.

Sebagaimana diketahui, Kemenkominfo telah menerapkan ASO secara bertahap. Tahap pertama 2 November 2022 lalu dimulai dari Jabodetabek, lalu tahap kedua 2 Desember menyusul Batam, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Solo.

Editor: Redaksi
Tags TV AnalogBagikan

RELATED NEWS