Kurang 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Laka Lantas Gunung Pegat Wonogiri

Kusumawati - Selasa, 22 November 2022 18:38 WIB
penyerahan santunan pada ahli waris korban laka lantas Gunung Pegat Wonogiri (soloaja)

WONOGIRI (Soloaja.co) – Kurang dari 24 jam, PT Jasa Raharja Perwakilan Sukoharjo bergerak cepat melaksanakan tugasnya memberikan santunan bagi korban kecelakaan maut yang terjadi di sekitar Gunung Pegat, Kepuh Kulon Rt.01/03 Desa Bumiharjo Kecamatan Nguntoronadi Wonogiri, Jawa Tengah, pada Senin 21 November 2022.

Laka tunggal yang dialami kbm microbus KSU Panca AD 1684 BG, mengakibatkan 8 meninggal dan 14 korban luka luka.

“Untuk 8 korban meninggal dunia santunan diserahkan langsung pada keluarga atau ahli warisnya, sedangkan dan 11 korban luka luka dilarikan ke Rumah Sakit Hermina Wonogiri, sedangkan 3 korban lainnya dibawa ke di Rumah Sakit Umum Daerah Wonogiri, seluruhnya mendapat jaminan pembiayaan dari Jasa Raharja.” kata Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Sigit Harismun, selasa 22 November 2022.

“Semoga almarhum diterima disisi-Nya sesuai dengan amal perbuatannya. Sedangkan untuk ahli waris korban diberikan kekuatan ketabahan dan keikhlasan dalam menerima cobaan ini. Untuk korban luka luka yang di rawat di Rumah Sakit agar segera diberikan kesembuhan supaya dapat beraktifitas seperti sedia kala dan segera dapat berkumpul kembali dengan keluarga dalam keadaan sehat.”imbuh Sigit.

Seluruh korban dijamin oleh Jasa Raharja sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 15 Tahun 2017 dengan nilai santunan untuk meninggal dunia Rp.50 juta sedangkan untuk korban luka-luka biaya perawatan maksimal Rp.20 juta.

“Hari ini kurang dari 24 jam setelah kejadian korban mendapatkan haknya, semoga bermanfaat untuk ahli warisnya,” kata Sigit.

Berdasarkan informasi dari kepolisian kejadian kejadian bermula dari micro bus KSU panca tunggal No. Pol. AD-1684-BG berjalan dari arah barat ke timur setelah sampai di tkp pada jalan tanjakan-turunan dan kondisi jalan Cor beton, dengan Kbm micro bus KSU panca tunggal No. Pol. AD-1684-BG Membawa penumpang sebanyak 36 orang.

Diketahui setelah melintasi jalan tanjakan Kbm micro bus KSU panca tunggal No. Pol. AD-1684-BG tersebut tidak mampu menanjak kemudian setelah itu pengemudi menarik Rem Tangan, dan kondisi Jalan Cor Beton licin sehingga Kbm berjalan mundur tak terkendali dan terperosok kekanan dan masuk area persawahan, maka terjadilah kecelakaan lalu lintas tunggal.

Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, terdapat 7 orang korban memiliki ahli waris dan seorang korban belum diketahui ahli warisnya, maka sesuai UU. 33 Tahun 1964 Jo PP Nomor 17 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada ahli waris korban yang sah.

"Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalu lintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, ujar Sigit pada keterangannya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menghimbau seluruh pengguna jalan agar lebih berhati-hati saat berkendara, terutama disaat hujan dan malam hari serta mengutamakan keselamatan, dan menaati rambu lalu lintas.

Editor: Redaksi

RELATED NEWS