Jateng-Kejaksaan Teken MoU Pidana Kerja Sosial Jelang KUHP Baru 2026
SEMARANG (Soloaja.co) – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng secara resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pelaksanaan pidana kerja sosial. Langkah ini merupakan implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Penandatanganan MoU juga dilakukan antara para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dengan Bupati/Wali Kota se-Jawa Tengah, sebagai langkah persiapan intensif menjelang pemberlakuan penuh KUHP pada 2 Januari 2026.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan bagian penting dari konsep restorative justice yang menempatkan pidana penjara sebagai ultimum remedium (upaya terakhir). Menurutnya, pembinaan sosial harus berjalan selaras dengan nilai kemanusiaan dan kebutuhan masyarakat.
- Jateng Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 1,3 Miliar ke Sumatera
- Upgrade tak Ditiru, Downgrade Selalu: Evaluasi Dan Motivasi Dalam Proses Pembelajaran
“Pidana kerja sosial adalah bagian dari reformasi hukum yang lebih humanis. Ini bukan sekadar hukuman, tetapi cara agar pelaku memahami kesalahannya dan memperbaiki diri melalui kontribusi kepada masyarakat,” ujar Gubernur Luthfi.
Kewenangan Daerah dan Pengawasan Ketat
Ahmad Luthfi menekankan bahwa yurisdiksi kerja sosial berada pada kewenangan Bupati dan Wali Kota, sehingga koordinasi dan pengawasan harus diperketat.
“Kepala daerah harus memastikan tempat kerja sosial itu bermanfaat, tidak merendahkan martabat, dan tidak dikomersialkan. Pengawasan melekat ada di daerah, dan pelaksanaannya wajib dilaporkan ke Kejaksaan,” tegasnya.
Gubernur mewanti-wanti agar lokasi kerja sosial tidak digunakan secara transaksional atau menyimpang. "Ini penting karena menyangkut asas keadilan bagi terpidana dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum," lanjutnya.
- Imipas Luncurkan AKURATT: Inovasi Digital untuk Kelola Anggaran Bersih dan Transparan
- Tani Merdeka Nobatkan Gubernur Luthfi sebagai Kepala Daerah Swasembada Pangan
Solusi Overkapasitas Lapas
Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Undang Mogupal, mengatakan bahwa implementasi KUHP baru, di mana pidana kerja sosial telah menjadi pidana pokok, sangat membutuhkan kesiapan dan kolaborasi daerah.
“Tanggal 2 Januari 2026 KUHP baru mulai berlaku. Pelaksanaannya tidak bisa hanya mengandalkan Kejaksaan, harus kolaborasi dengan gubernur, bupati, dan wali kota,” jelas Undang seusai acara.
Ia menjelaskan, hakim nantinya hanya mencantumkan masa pidana kerja sosial, sementara bentuk kegiatannya akan disesuaikan dengan kondisi daerah. Pidana kerja sosial juga menjadi solusi konkret untuk mengurangi overkapasitas lapas dan memberi ruang pembinaan keterampilan.
“Dengan pelatihan keterampilan, mereka dapat kembali sebagai individu yang produktif,” ungkap Undang. MoU ini mengatur koordinasi teknis, penyediaan lokasi kerja sosial, pengawasan, pembinaan, penyediaan data, hingga sosialisasi kepada masyarakat.
Dukungan terhadap implementasi ini juga datang dari BUMN. Plt Direktur Utama PT Jamkrindo, Abdul Bari, menyatakan kesiapan perusahaannya menyediakan lokasi, pendampingan, dan pelatihan literasi keuangan serta pemberdayaan UMKM melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
