Dosen STAIMAS: Polri di Bawah Presiden Adalah Amanat UUD
WONOGIRI (Soloaja.co) – Kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam struktur tata negara kembali menjadi bahasan hangat. Dosen Hukum Tata Negara STAIMAS Wonogiri, Dr. Ruslina Dwi Wahyuni, S.Sos., M.A.P., menegaskan bahwa penempatan Polri langsung di bawah Presiden bukanlah sekadar pilihan politik, melainkan mandat konstitusi yang mutlak.
Hal tersebut dipaparkan dalam diskursus akademik yang digelar di Kampus STAIMAS Wonogiri, Sabtu (31/1/2026) pagi. Kajian ini membedah posisi Polri dari sudut pandang hukum tata negara dan sistem presidensial Indonesia.
- Kurator Kebut Lelang Aset Sritex Untuk Hak Eks Karyawan
- UMS Gelar Yudisium PPG 10.855 Guru, Terjauh Daring di Mekah
Mandat UUD 1945 dan UU Polri
Dr. Ruslina menjelaskan bahwa secara yuridis, Pasal 30 ayat (4) UUD NRI 1945 telah memplot Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal ini dipertegas dalam Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 yang secara eksplisit menempatkan Polri di bawah komando Presiden.
“Dalam sistem presidensial, Presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi. Lembaga strategis seperti Polri harus bertanggung jawab langsung kepada Presiden agar terhindar dari tumpang tindih kewenangan, intervensi sektoral, hingga politisasi birokrasi,” jelas Dr. Ruslina.
Menjaga Netralitas dan Independensi
Menurutnya, jika Polri diletakkan di bawah kementerian tertentu, risiko terseret dalam kepentingan politik sektoral akan semakin besar. Posisi langsung di bawah kepala negara justru menjadi benteng bagi netralitas korps Bhayangkara.
“Ini adalah desain konstitusional untuk memperkuat negara hukum. Dengan posisi ini, Polri bisa lebih profesional, responsif, dan humanis karena orientasinya murni pada kepentingan publik dan perlindungan hak masyarakat,” tambahnya.
- Viral Digigit Kobra Dalam Paket di Sukoharjo, Ini Faktanya!
- Menaker di UMS : Skill AI Penentu Rekrutmen Kerja !
Respon Polres Wonogiri: Memperkuat Legitimasi Hukum
Pandangan akademis ini disambut positif oleh pihak kepolisian. Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., menyatakan bahwa perspektif konstitusional ini menjadi pemacu semangat bagi personel di lapangan.
“Pandangan ini menegaskan bahwa kami bekerja dalam koridor hukum yang sah. Kedudukan di bawah Presiden justru memperkuat legitimasi, netralitas, dan profesionalitas kami dalam mengayomi masyarakat,” tutur AKP Anom Prabowo.
Polres Wonogiri berkomitmen untuk terus menjadikan konstitusi sebagai pijakan utama guna menghadirkan pelayanan Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) di tengah masyarakat Wonogiri.
