Bupati Wonogiri Lindungi 1.580 Pekerja Rentan melalui Program Jamsostek

Kusumawati - Rabu, 04 November 2026 12:54 WIB
Penyerahan kepesertaan pekerja rentan oleh Bupati Wonogiri pada Kepala BPJS ketenagakerjaan cabang Surakarta (Soloaja)

WONOGIRI (Soloaja.co) - Pemerintah Kabupaten Wonogiri terus memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat kecil. Sebanyak 1.580 pekerja rentan di wilayah Kabupaten Wonogiri secara simbolis mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang pembiayaannya bersumber dari SILPA Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025.

Program yang telah berjalan sejak bulan Oktober 2026 ini menyasar berbagai kelompok pekerja rentan yang memiliki risiko tinggi dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Wonogiri, total 1.580 pekerja tersebut terbagi ke dalam beberapa sector seperti:
Pekerja sosial keagamaan sebanyak 580 orang.
Juru parkir sebanyak 455 orang.
Relawan bencana sebanyak 231 orang.
Buruh sopir sebanyak 135 orang.
Difabel mandiri sebanyak 108 orang.
Pekerja pengelolaan sampah yang tidak dibiayai APBD sebanyak 65 orang.
Buruh tani sebanyak 6 orang.

Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno, menjelaskan bahwa program perlindungan ini tidak hanya memberikan rasa aman bagi para pekerja, tetapi juga menjadi salah satu instrumen penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menekan angka kemiskinan di daerah.

Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) secara simbolis oleh Bupati Wonogiri Setyo Sukarno didampingi Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta, Dian Agung Senoaji, kepada ahli waris almarhum Bapak Sukadi, Ketua RW Desa Purwosari, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta, Dian Agung Senoaji, menyampaikan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat nyata bagi pekerja dan keluarganya, terutama ketika peserta mengalami risiko sosial ekonomi akibat kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.

“Melalui program Jaminan Kematian, ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja berhak memperoleh santunan sebesar Rp42 juta. Selain itu, apabila peserta memenuhi persyaratan masa kepesertaan, anak peserta juga berhak mendapatkan manfaat beasiswa pendidikan mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi. Manfaat ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sekaligus memastikan keberlanjutan pendidikan anak-anak peserta,” jelas Dian.

Dalam kasus ahli waris almarhum Bapak Sukadi, selain santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta, juga diberikan manfaat beasiswa pendidikan sebesar Rp12 juta untuk membantu keberlanjutan pendidikan anak hingga semester akhir perkuliahan.

Dian menambahkan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting bagi seluruh pekerja, termasuk bagi pekerja sektor informal dan kelompok rentan. Dengan iuran yang relatif terjangkau Rp. 16.800 per bulan, pekerja dapat memperoleh perlindungan dari risiko yang mungkin terjadi kapan saja.

“Kami mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Wonogiri yang telah memberikan perlindungan kepada 1.580 pekerja rentan melalui pembiayaan DBHCHT. Kami berharap sinergi ini terus berlanjut sehingga semakin banyak pekerja yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan dan setiap keluarga berhak memiliki masa depan yang lebih terjamin,” tutup Dian.

Editor: Kusumawati

RELATED NEWS

‌‌‌
‌‌‌
‌‌‌