Bupati Sukoharjo Ajak Masyarakat Manfaatkan Lapor SPT Pajak Via E-filing

Kusumawati - Senin, 04 Maret 2024 16:20 WIB
Bupati Sukoharjo Ajak Masyarakat Manfaatkan Lapor Pajak Via E-filing (Soloaja.co)

SUKOHARJO (Soloaja.co) – Bupati Sukoharjo, Etik Suryani mengajak masyarakat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023 secara daring melalui e-Filing, lebih praktis dan cepat.

“Ayo laporkan SPT Tahunan jangan ditunda, manfaatkan laporan melalui e-filing lebih praktis dan cepat,” kata Bupati Etik dalam kegiatan pekan panutan yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo di Gedung Wijaya Pemkab Sukoharjo Senin, 4 Maret 2024.

Kegiatan pekan panutan ini bertujuan menekankan peran penting pimpinan sebagai teladan dan panutan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat Kabupaten Sukoharjo supaya segera melaporkan SPT Tahunannya tepat waktu.

Kegiatan yang diikuti oleh lebih kurang 300 perangkat pemerintah desa ini dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo Widodo, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II Slamet Sutantyo, Para Kepala Dinas, Para Kepala Bidang, dan Seluruh Camat di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo.

Turut hadir pula, Kepala KPP Pratama Sukoharjo Yoepidha Laksmijarta Soemantri dan Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Tengah II Wiratmoko.

Acara yang dimulai pukul 09.00 WIB dikemas menjadi tiga sesi yakni Pelaporan SPT Tahunan 2023 ditandai dengan peluncuran Bukti Pelaporan Elektronik, Pemberian Aprsesiasi kepada Instansi Pemerintah Desa, dan Sosialisasi di bidang perpajakan.

Sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak khususnya instansi pemerintah desa, diberikan beberapa penghargaan dengan dua kategori yakni Instansi Pemerintah Desa dengan Setoran Pajak Tertinggi dan Instansi Pemerintah Desa dengan Tax Collection Terbaik.

Dalam melaksanakan pelaporan SPT Tahunannya, Etik didampingi Kepala KPP Pratama Sukoharjo, Yoepidha, mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya dengan memanfaatkan fasilitas dan kemudahan yang disediakan oleh DJP.Pasalnya, dengan menggunakan e-Filing, proses melaporkan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan cepat, mudah, dan nyaman.

“Saya mengajak seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh sebelum tanggal 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan. Mari, wujudkan cinta dan kontribusi kita untuk Indonesia dengan lapor pajak tepat waktu,” ajak Etik.

Mendukung pernyataan Bupati, Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II mengatakan bahwa pelaporan SPT Tahunan sekarang lebih praktis dan mempermudah wajib pajak. Tak lupa ia mengingatkan masyarakat untuk segera melakukan pemadanan NIK dan NPWP sebelum jatuh tempo.

"Bapak/Ibu, jangan lupa untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP sebelum 30 Juni 2024. Single Identity Number ini ke depannya akan membantu untuk proses sinkronisasi, verifikasi, dan validasi data sehingga itu memudahkan kita sebagai wajib pajak,” ungkap Slamet.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Sukoharjo, asistensi aspek perpajakan Instansi Pemerintah oleh masing-masing Account Representative, foto bersama, dan penyerahan plakat sebagai tanda sinergi antara kedua belah pihak.

Editor: Redaksi

RELATED NEWS