BPOM Sita Blokir Produk Tawon Liar Ilegal yang Beredar Internasional

Kusumawati - Senin, 03 November 2025 17:49 WIB
Rilis BPOM tentang obat Tawon dan Tawon Liat yang dilarang beredar (Soloaja)

JAKARTA (Soloaja.co) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menindaklanjuti siaran pers Pemerintah Kaledonia Baru (Gouvernement de la Nouvelle-Calédonie) yang menarik seluruh produk obat bahan alam (OBA) merek Tawon dan Tawon Liar asal Indonesia dari peredaran.

Penarikan ini dilakukan karena produk tersebut terbukti mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) jenis tramadol dan zat anti-inflamasi (antiradang).

Kepala BPOM menjelaskan bahwa Pemerintah Kaledonia Baru mengeluarkan siaran pers tersebut pada 3 Oktober 2025. Produk yang beredar di pasar Nouméa, Kaledonia Baru, diketahui diekspor melalui jalur tidak resmi (ilegal) dengan mengklaim stiker izin edar BPOM TR090234332.

Nomor Izin Edar Fiktif dan Kandungan BKO Berbahaya

Hasil penelusuran mendalam oleh BPOM menunjukkan fakta yang mengkhawatirkan:
* Kedua produk ekspor tersebut merupakan Obat Bahan Alam (OBA) yang tidak terdaftar di BPOM.
* Nomor izin edar yang dicantumkan (TR090234332) adalah fiktif.

* Produk tersebut mengandung BKO yang dilarang keras digunakan dalam OBA, termasuk tramadol, piroksikam, deksametason, parasetamol, kafein, dan alopurinol.

BPOM menegaskan, sejak 2013 hingga 2025, pihaknya telah berulang kali mengeluarkan peringatan publik terhadap produk dengan nama serupa, seperti Tawon Liar, Tawon Sakti, dan Jamu Serbuk Tawon, dan telah menariknya dari peredaran domestik.

Pemutusan Rantai Distribusi Online dan Internasional

Sebagai tindak lanjut, BPOM langsung mengambil langkah sigap, baik secara online maupun offline.
Tindak Lanjut Online:
BPOM melakukan analisis open-source intelligence (OSINT) untuk menelusuri penjualan produk ini di marketplace Indonesia. Hasilnya, BPOM segera berkoordinasi dengan:
* Kementerian Komunikasi dan Digital.
* Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA).
* Marketplace terkait.

Koordinasi ini bertujuan untuk melakukan penurunan/takedown tautan penjualan dan memasukkan produk tersebut dalam daftar negatif (negative list) / pemblokiran.

Tindak Lanjut Offline & Lintas Sektor:
BPOM berkomitmen memutus rantai distribusi produk ilegal, menertibkan fasilitas produksi tanpa izin, dan memblokir akun e-commerce yang terlibat. Upaya ini melibatkan koordinasi lintas sektor dengan:
* Aparat Penegak Hukum (APH).
* Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
* Kementerian/lembaga terkait.
* Otoritas Internasional.

BPOM berkomitmen untuk terus memastikan OBA yang beredar memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu, serta bebas dari BKO yang berisiko bagi kesehatan.

Imbauan Cek KLIK kepada Masyarakat

BPOM mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dan teliti dalam memilih produk obat bahan alam dengan menerapkan prinsip Cek KLIK:
* Cek Kemasan
* Cek Label
* Cek Izin Edar
* Cek Kedaluwarsa

Masyarakat yang menemukan atau mencurigai kegiatan produksi/peredaran/promosi OBA ilegal atau mengandung BKO diminta segera melaporkan ke Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat.

Editor: Redaksi
Tags BPOMTawon LiarBagikan

RELATED NEWS