BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Perlindungan Pekerja PHK Lewat Program JKP Baru Manfaat Tunai Naik Jadi 60% Upah
SOLO (Soloaja.co) – Pemerintah terus memperkuat perlindungan sosial bagi para pekerja Indonesia dengan menerbitkan dua regulasi baru: PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan PP Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Kedua kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Paket Kebijakan Ekonomi guna menjaga kesejahteraan pekerja, terutama yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kondisi ekonomi global yang menantang.
- Kesetaraan Gender Lewat UMKM: BRI Dorong 14,4 Juta Pengusaha Wanita Bisa Berdaya
- Respati dan Hamenang Dorong Penguatan Kerjasama Antar Daerah di Solo Raya
Salah satu terobosan penting dalam PP JKP terbaru adalah peningkatan manfaat uang tunai yang kini mencapai 60% dari upah dilaporkan selama enam bulan, dari sebelumnya hanya 45% di tiga bulan pertama dan 25% di tiga bulan berikutnya. Batas maksimal upah yang dijamin ditetapkan sebesar Rp5 juta.
“Kebijakan ini berlaku efektif sejak 7 Februari 2025, dan berlaku untuk klaim baru maupun klaim yang masih berjalan,” ungkap Teguh Wiyono, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Surakarta, Senin 21 April 2025.
Teguh juga mencatat lonjakan signifikan dalam jumlah klaim JKP di wilayah Surakarta. Hingga Maret 2025, tercatat 4.300 kasus JKP dengan nilai manfaat mencapai Rp6,06 miliar. Angka ini melonjak drastis hingga 4.300% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang hanya mencatat 178 kasus dengan nilai Rp141 juta.
- Proliga 2025: Tumbangkan Electric PLN Lewat Laga Ketat, Jakarta Popsivo Polwan Mantapkan Langkah ke Grand Final
- Apel Siaga dan Halal Bihalal Gerindra Jateng: Satukan Barisan, Wujudkan Program Pro-Rakyat
Selain JKP, BPJS Ketenagakerjaan Surakarta juga mencatat pembayaran manfaat lain sebagai berikut:
- JHT: 18.104 kasus senilai Rp223,7 miliar
- JKM: 418 kasus senilai Rp6,1 miliar
- JKK: 5.616 kasus senilai Rp13,4 miliar
- JP: 3.676 kasus senilai Rp3,6 miliar
Tak hanya meningkatkan nilai manfaat, pemerintah juga mempermudah akses program JKP dengan meniadakan syarat iur enam bulan berturut-turut, serta menerapkan masa berlaku manfaat selama enam bulan. Di sisi pendanaan, skema iuran JKP kini terdiri dari 0,14% dari iuran JKK dan 0,22% dari pemerintah, tanpa lagi mengambil dari program JKM.
- Pemberdayaan BRI Dorong Batik Tulis Tampil di Panggung Internasional
- Halal Bihalal PWI Surakarta, Perkuat Silaturahmi dan Sinergitas Wartawan se-Solo Raya
Melalui regulasi baru ini, pemerintah berharap para pekerja yang terdampak PHK dapat memiliki jaring pengaman ekonomi yang lebih kuat, sekaligus menjaga keberlangsungan industri padat karya di tengah situasi ekonomi yang menantang.
“Program JKP kini lebih adaptif, lebih inklusif, dan semakin mudah diakses. Ini bukti komitmen negara dalam melindungi tenaga kerja Indonesia. Kami mengajak para pekerja dan pelaku industri untuk aktif menyesuaikan dengan kebijakan ini agar dapat bekerja keras tanpa cemas,” tutup Teguh.