BPJS Ketenagakerjaan Surakarta Salurkan Klaim Rp1,3 Miliar untuk Pekerja Non-ASN

Kusumawati - Selasa, 26 Agustus 2025 19:09 WIB
Layanan BPJS ketenagakerjaan (Dok soloaja)

SOLO (Soloaja.co) - Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta menegaskan komitmennya untuk memberikan layanan terbaik bagi seluruh peserta, khususnya pekerja non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Pihaknya terus mempermudah proses klaim dengan memanfaatkan teknologi digital.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta, Teguh Wiyono, menyampaikan hingga Juli 2025 total klaim yang telah disalurkan mencapai miliaran rupiah. Khusus untuk pekerja non-ASN di Surakarta klaim yang telah dibayarkan mencapai Rp1.323.371.037,-

Dengan rincian sebagai berikut:
* Jaminan Hari Tua (JHT): 72 kasus dengan total nominal Rp591.480.520.
* Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): 52 kasus dengan nominal Rp62.710.877.
* Jaminan Kematian (JKM): 29 kasus dengan nominal Rp535.500.000.
* Jaminan Pensiun (JP): 3 kasus dengan nominal Rp39.679.640.
* Beasiswa Pendidikan: 23 kasus dengan nominal Rp94.000.000.

Teguh menjamin kemudahan pengajuan klaim, dengan kemudahan ini kami mengimbau bagi peserta untuk tidak menggunakan jasa pihak ketiga atau calo dalam mengajukan pencairan JHT.

Klaim mudah dan cepat pada proses layanan yang telah diterapkan BPJS Ketenagakerjaan melalui kanal Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) untuk Program JHT yang diajukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh melalui internet.

JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan digital kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan meliputi informasi program, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan hingga cek saldo serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat JHT dapat dibayarkan apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat mereka berhenti bekerja.

Klaim JHT kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO. Tanpa perlu antre atau ke kantor cabang, cukup lewat ponsel klaim JHT hingga Rp15 juta bisa langsung diproses dengan cepat dan praktis

“Jika membutuhkan informasi, peserta dapat menghubungi Layanan Masyarakat 175 atau melalui media sosial resmi kami. Jangan sampai malah peserta justru terbujuk kemudahan yang ditawarkan calo atau jasa sejenisnya, yang justru merugikan peserta itu sendiri.” pungkasnya.

Editor: Redaksi

RELATED NEWS